JAKARTA, ifakta.co – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai menegaskan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama sebagai hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum.
Iklan
Namun, ia menilai permohonan praperadilan yang kedua tidak memiliki dasar yang logis karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
“Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Ia menjelaskan status Roy saat ini juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut membuat permohonan untuk menguji proses penetapan tersangka menjadi tidak relevan.
“Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rivai menilai apabila Roy Suryo keberatan terhadap penerapan pasal dalam perkara tersebut, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan eksepsi di persidangan, bukan kembali mengajukan praperadilan.
Ia juga menduga gugatan praperadilan kedua itu bertujuan untuk memperlambat jalannya proses persidangan pokok perkara yang sedang berlangsung.
“Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rivai berharap hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan Roy Suryo.
“Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Diketahui, Roy Suryo telah mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan pertama berkaitan dengan penggeledahan rumahnya sebelum penangkapan dilakukan.
Sementara gugatan kedua menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Permohonan praperadilan kedua didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Adapun Tergugat II ialah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Klasifikasi perkara : sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membenarkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, permohonan itu difokuskan untuk menguji penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” kata Refly.
Melalui gugatan itu, pihak Roy berharap majelis hakim menyatakan penerapan pasal tersebut tidak sah sehingga tidak lagi menjadi dasar dakwaan dalam perkara yang sedang berjalan.
“Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena kan ancaman hukumannya kan delapan tahun kan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” tutur dia.
(cin/my)


