JAKARTA, Ifakta.co – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Usulan tersebut berisi rencana penyesuaian tarif layanan Transjabodetabek menjadi Rp10.000 per perjalanan. Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut bersama DPRD DKI Jakarta sebelum mengetuk keputusan resmi.
“Saya sudah mendapatkan usulan tersebut. Tentunya usulan dari Dewan Transportasi akan segera dikaji oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono usai meresmikan Perpustakaan Jakarta Nyi Ageng Serang, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pramono menjelaskan pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan tarif baru ini. Fokus utama pembahasan tertuju pada layanan Transjabodetabek rute menuju Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Awalnya, pemerintah menargetkan pengumuman keputusan tarif dalam waktu tiga bulan sejak layanan beroperasi.
Iklan
“Nanti kami bahas dan segera memang harus diambil keputusan, terutama untuk Transjabodetabek yang ke bandara. Pada waktu itu saya janjikan dalam waktu tiga bulan akan kita umumkan. Ini sudah lebih dari tiga bulan, sehingga sekarang ini memang kita juga sedang membahas dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, Pramono menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan tarif. Ia juga belum memastikan besaran nominal tarif final karena masih menunggu hasil pembahasan bersama legislatif.
Sebelumnya, DTKJ mengusulkan penyederhanaan struktur tarif layanan transportasi publik di Jakarta menjadi dua kelompok saja. DTKJ mengusulkan tarif layanan Transjakarta di dalam wilayah Jakarta sebesar Rp5.000 per perjalanan. Sementara itu, tarif layanan Transjabodetabek diusulkan menjadi Rp10.000 per perjalanan.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan lembaganya menyusun usulan tersebut berdasarkan hasil kajian mendalam. Mereka juga sudah membahasnya melalui dialog publik bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Nah sekarang yang diusulkan DTKJ tarifnya itu disederhanakan menjadi hanya dua kelompok. Tarif di dalam wilayah Kota Jakarta dengan TransJakarta,” ujar Sugihardjo usai pelantikan sebagai Ketua DTKJ periode 2026–2029 di Balai Kota DKI Jakarta.
DTKJ menilai penyederhanaan tarif ini membawa banyak dampak positif. Langkah ini bisa memberikan kepastian bagi masyarakat, mendukung integrasi layanan transportasi umum, serta menjaga keberlanjutan operasional angkutan massal.
Namun, usulan ini masih berada pada tahap pembahasan awal. Kebijakan ini belum menjadi keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta. Keputusan akhir mengenai besaran tarif Transjakarta maupun Transjabodetabek baru akan berlaku setelah proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta selesai.
(fa/fza)


