JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Dalam persidangan, jaksa memaparkan kronologi yang menjadi dasar penyusunan dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa menjelaskan bahwa pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi palsu.

Iklan

Dari tiga unggahan tersebut, salah satunya disebut berasal dari akun media sosial milik Dokter Tifa.

Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif Muhammad mengumpulkan berbagai konten di media sosial yang memuat tuduhan serupa terkait ijazah S-1 miliknya.

“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” kata JPU.

Jaksa Paparkan Dasar Dakwaan terhadap Dokter Tifa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa sepanjang April hingga Mei 2025 terkumpul sebanyak 28 unggahan di berbagai platform media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu.

Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut merupakan unggahan yang dibuat oleh Dokter Tifa.

JPU juga menguraikan riwayat akademik Jokowi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut jaksa, Jokowi resmi terdaftar sebagai mahasiswa pada 28 Juli 1980 dan telah menyelesaikan seluruh beban studi sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan akademik.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa merupakan pernyataan yang tidak benar. Sebab, Universitas Gadjah Mada telah memberikan penegasan resmi bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai fakta akademik yang dimiliki.

Meski demikian, menurut jaksa, terdakwa tetap menyampaikan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial maupun dalam sejumlah acara dialog.

“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa turut didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, maupun Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(cin/my)

Iklan