JAKARTA, ifakta.co – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan berlangsung pada Kamis. Namun, agenda persidangan tersebut mengalami penundaan.

Roy Suryo mengatakan sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 WIB. Menurutnya, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

“Ya hari ini sidang praperadilan saya, jadi harusnya saya sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 09.00 WIB, tapi sidangnya ditunda sampai jam 13.00 WIB,” kata Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Iklan

Penundaan tersebut membuat Roy memiliki kesempatan menghadiri sidang perdana sahabatnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang digelar lebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Jadi itulah petunjuk yang tadinya saya sudah pamit bersama Dokter Tifa dan saya kemarin sempat bikin pernyataan berdua dengan Dokter Tifa kami saling membersamai. Pesan saya mohon pamit tidak bisa hadir tapi ternyata malah sudah digariskan lain ya saya bisa hadir,” jelas Roy.

Roy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.28 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna biru gelap yang dipadukan dengan jas hitam dan celana panjang hitam.

Dalam permohonan praperadilannya, Roy tidak hanya mempersoalkan penetapan status tersangka. Ia juga menggugat proses penangkapan dan penahanan yang menurutnya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Praperadilannya terkait penangkapan dan juga penahanan. Oke itu saja dulu sampai jumpa nanti sekali lagi terima kasih,” ucap Roy.

Sementara itu, proses persidangan pokok perkara pidana yang menjerat Roy Suryo masih belum dimulai. Pengadilan masih menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Berkas tersebut juga telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses pemeriksaan administrasi.

Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan berlangsung pada Kamis. Namun, agenda persidangan tersebut mengalami penundaan.

Roy Suryo mengatakan sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 WIB. Menurutnya, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

“Ya hari ini sidang praperadilan saya, jadi harusnya saya sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 09.00 WIB, tapi sidangnya ditunda sampai jam 13.00 WIB,” kata Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Penundaan tersebut membuat Roy memiliki kesempatan menghadiri sidang perdana sahabatnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang digelar lebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Jadi itulah petunjuk yang tadinya saya sudah pamit bersama Dokter Tifa dan saya kemarin sempat bikin pernyataan berdua dengan Dokter Tifa kami saling membersamai. Pesan saya mohon pamit tidak bisa hadir tapi ternyata malah sudah digariskan lain ya saya bisa hadir,” jelas Roy.

Roy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.28 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna biru gelap yang dipadukan dengan jas hitam dan celana panjang hitam.

Dalam permohonan praperadilannya, Roy tidak hanya mempersoalkan penetapan status tersangka. Ia juga menggugat proses penangkapan dan penahanan yang menurutnya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Praperadilannya terkait penangkapan dan juga penahanan. Oke itu saja dulu sampai jumpa nanti sekali lagi terima kasih,” ucap Roy.

Sementara itu, proses persidangan pokok perkara pidana yang menjerat Roy Suryo masih belum dimulai. Pengadilan masih menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Berkas tersebut juga telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses pemeriksaan administrasi.

(cin/my)

Iklan