BANYUMAS, ifakta.co – Keinginan memiliki rumah, kendaraan, serta memenuhi gaya hidup menjadi motif yang diduga mendorong mantan marketing PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N.H.S. (35) menjalankan aksi pemalsuan dokumen milik nasabah.
Polisi menduga aksi tersebut berlangsung selama beberapa tahun hingga akhirnya terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp523 juta dari dua nasabah. Polisi menduga pelaku memanfaatkan formulir yang sudah tidak berlaku lagi, kemudian melengkapinya dengan tanda tangan pejabat bank yang diduga palsu agar tampak seperti dokumen resmi.
Iklan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan dari pihak bank. Tim kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, serta berkoordinasi dengan ahli laboratorium forensik.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta, Rabu (1/7).
Polisi mengungkap, saat masih bekerja sebagai marketing di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, N.H.S. diduga memakai formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025. Formulir itu kemudian dipakai untuk meyakinkan nasabah seolah-olah terdapat transaksi deposito resmi.
Selain itu, penyidik menduga tersangka memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat sah. Selanjutnya, pelaku menawarkan program tersebut kepada nasabah dengan iming-iming bunga tinggi sehingga korban percaya bahwa produk tersebut merupakan layanan resmi bank.
Salah satu korban berinisial S mengaku tidak menaruh curiga karena seluruh penjelasan pelaku terdengar meyakinkan.
“Saya percaya karena dijelaskan seperti program resmi bank. Ternyata dokumennya palsu,” ungkap korban.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
Kecurigaan muncul setelah keluarga korban meminta klarifikasi kepada pihak bank mengenai dokumen yang mereka terima. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan formulir tersebut sudah tidak berlaku dan tidak pernah menjadi dokumen transaksi deposito.
Penyidik lalu menghitung kerugian yang muncul dari dua korban. Korban berinisial S mengalami kerugian Rp220 juta, sedangkan korban AI kehilangan dana Rp303 juta. Total keuntungan yang diduga dinikmati tersangka mencapai Rp523 juta.
Meski begitu, penyidik belum menutup kemungkinan adanya korban lain. Proses pendalaman masih terus berlangsung untuk memastikan apakah modus serupa pernah menyasar nasabah lain.
Kapolresta Banyumas menyebut tersangka mengakui seluruh aksinya dilakukan seorang diri. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjalankan modus tersebut sejak 2021.
“Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan,” kata Petrus.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil dugaan kejahatan itu sudah habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta memberikan keuntungan kepada sejumlah nasabah lain.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi formulir SA AGF, sejumlah dokumen yang diduga palsu, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, menegaskan perkara tersebut bukan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah.
Menurutnya, seluruh proses penyaluran kredit Bank Mandiri Taspen berjalan sesuai ketentuan perusahaan dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Hasil penelusuran internal juga menunjukkan tindakan tersangka merupakan inisiatif pribadi yang berada di luar operasional maupun produk resmi bank.
“Kami perlu menegaskan kasus ini bukan merupakan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah. Seluruh proses pemberian kredit di Bank Mandiri Taspen telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih kepolisian sedang mengusut kasus ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka,” ujar Tulus.
Atas dugaan perbuatannya, N.H.S. dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolresta menambahkan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut bersama Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan setiap transaksi keuangan berlangsung melalui prosedur resmi perbankan serta tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun program keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas.
(naf/lex)



