BANDUNG, ifakta.co – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR (29), mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6).
Taufik Hidayat ditangkap setelah kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR terungkap.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan setelah diamankan, Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
Iklan
“Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan agar kami mendapatkan kondisi yang sebenarnya,” kata Rudi.
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba.
“Kami kemudian melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan.
“Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal,” kata Rudi.
Polisi juga berencana menghadirkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Saat ini Taufik ditempatkan di sel khusus yang diawasi ketat dengan pemantauan CCTV.
YTR diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya berinisial TH selama tiga tahun di kamar kos wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat, antara lain tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
(cin/my)


