JAKARTA, ifakta.co – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat berencana menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerjanya.

Namun langkah tersebut bukan menjadi opsi pertama. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelibatan Kejaksaan hanya akan dilakukan sebagai upaya terakhir apabila berbagai pendekatan persuasif dan kemudahan pembayaran yang telah diberikan tidak juga direspons oleh perusahaan yang bersangkutan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, mengatakan pihaknya saat ini masih mengedepankan pembinaan dan komunikasi kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN.

Iklan

“Tapi itu upaya terakhir apabila perusahaan masih tetap membandel saat kami sudah memberikan kemudahan dan lain-lainnya,” ujar Unting kepada wartawan, Kamis (18/6).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 badan usaha di wilayah Jakarta Barat masih memiliki tunggakan iuran JKN dengan total nilai mencapai Rp3.936.210.985.

Menurut Unting, kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan para pekerja dan keluarganya.

BPJS Utamakan Pendekatan Persuasif kepada Perusahaan

Sebelum menempuh langkah hukum, BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan berbagai kemudahan kepada peserta maupun badan usaha untuk menyelesaikan kewajibannya.

Saat ini pembayaran iuran JKN dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari mobile banking, minimarket, kantor pos hingga aplikasi e-commerce.

Kemudahan tersebut diharapkan dapat menghilangkan hambatan pembayaran yang selama ini menjadi alasan keterlambatan sebagian peserta maupun badan usaha.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program JKN serta membayarkan iuran secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Keaktifan kepesertaan JKN, kata Unting, tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta, tetapi juga merupakan kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.

Tunggakan Tetap Wajib Dilunasi Meski Status Kepesertaan Berubah

Dalam kesempatan yang sama, Unting menjelaskan bahwa tunggakan iuran tetap menjadi kewajiban peserta meskipun telah berpindah segmen kepesertaan.

“Peserta tetap harus menyeleasikan tunggakan iuran JKN walaupun sudah alih segmen karena sifatnya kewajiban masing-masing peserta. Memang, status peserta tetap aktif saat pindah segmen kepesertaan, namun tunggakan peserta tersebut tetap ada. Kami mengimbau peserta yang masih memiliki tunggakan untuk bisa diselesaikan, bisa dengan dibayar sekaligus atau dengan mekanisme cicilan melalui Program REHAB atau rencana pembayaran bertahap,” kata Unting.

Untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memiliki tunggakan antara empat hingga 24 bulan.

Melalui program itu, peserta dapat mencicil pembayaran hingga seluruh tunggakan lunas. Bahkan, bagi peserta yang menunggak hingga lima tahun, BPJS Kesehatan hanya menagihkan maksimal 24 bulan tunggakan ditambah satu bulan berjalan.

Unting juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran iuran tidak otomatis dikenakan denda.

“Peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat membayar iuran. Kalau hanya rawat jalan, tidak dikenakan denda. Tapi kalau rawat inap dalam waktu 45 hari sejak bayar tunggakan, maka akan dikenakan denda 5 persen dikali jumlah bulan tunggakan dan biaya pelayanan pada diagnosis awal. Bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan dengan total denda maksimal 20 juta rupiah tapi biasanya jauh lebih rendah dari itu. Setelah 45 hari berlalu tanpa rawat inap, maka status kepesertaan akan kembali normal tanpa denda tambahan,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta dan badan usaha untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN dan memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar perlindungan kesehatan tetap aktif.

“Pastikan status kepesertaan selalu aktif, termasuk pemberi kerja agar selalu memastikan pekerjanya terlindungi program JKN dengan rutin membayar iuran. Jika membutuhkan informasi atau penyampaian keluhan terkait program JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tutup Unting.

(my/my)

Iklan