JAKARTA, ifakta.co – Presiden FIFA Gianni Infantino memilih tetap santai merespons kritik terhadap harga tiket Piala Dunia 2026, meski tiket final dibanderol hingga Rp1,3 miliar. Kritik ini muncul menjelang pembukaan turnamen yang berlangsung mulai 10 Juni waktu setempat atau 12 Juni WIB.
Infantino memberi keterangan pada jumpa pers sehari sebelum pembukaan turnamen.
“Jika kami melakukan kesalahan [soal harga tiket], maka mungkin semua orang yang menjual tiket di Amerika Utara juga melakukan kesalahan,” kata Infantino, Kamis (11/6).
Iklan
Sebelumnya, FIFA menawarkan paket tiket yang rentangnya sangat luas. Untuk laga fase grup, tiket dibanderol mulai dari US$140 atau sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, tiket final tersedia mulai US$8.680 atau Rp156 juta untuk kursi reguler dan mencapai US$73.200 atau setara Rp1,3 miliar untuk kategori VVIP.
Namun setelah mendapat tekanan publik, FIFA kemudian menjual tiket untuk suporter timnas peserta dengan harga lebih terjangkau, yakni mulai US$60 atau sekitar Rp1 juta. Infantino mengklaim FIFA telah melepas 130 ribu lembar tiket untuk kategori tersebut.
“Jika Anda menjual [tiket] dengan harga lebih rendah di pasar tertentu ini, maka kemudian akan dijual di pasar sekunder dengan harga jauh lebih tinggi.”
Menurutnya, praktik peralihan tiket ke pasar sekunder berdampak pada penerimaan finansial sepak bola.
“Kemana uang itu mengalir? Ya, ke mereka pelaku jual-beli di pasar gelap dan bukan ke sepak bola,” ujar Infantino.
Selain itu, Infantino menyatakan FIFA tidak khawatir terhadap penyelidikan terkait penjualan tiket yang berjalan di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Ia merujuk pada pemeriksaan yang dilaporkan berlangsung di California, New Jersey, New York, dan Texas.
“Penyelidikan hukum atau pengaduan di beberapa negara bagian AS, kami sangat senang karena sebelum menjual 6,5 atau 7 juta tiket, kami memeriksanya dengan pengacara terbaik,” ucapnya.
Piala Dunia 2026 digelar dengan 48 negara peserta dan berakhir pada 19 Juli 2026. FIFA menegaskan proses penjualan tiket serta langkah antisipasi terhadap pasar sekunder menjadi bagian dari respons organisasi terhadap tekanan publik dan penyelidikan hukum.
(ris/my)



