JAKARTA, ifakta.co – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan bersedia buka-bukaan kepada penegak hukum dan mengajukan diri menjadi justice collaborator terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Sony, pensiunan polisi reserse berpangkat terakhir Inspektur Jenderal (bintang dua), telah menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah itu.
Pengacara Krisna mengatakan keputusan kliennya bertujuan agar kasus ini diungkap secara terang-benderang dan untuk membantah anggapan bahwa Sony merupakan otak dari praktik jual-beli titik SPPG dalam program MBG.
Menurut Krisna, permohonan resmi sebagai justice collaborator segera dikirim ke Kejaksaan Agung.
Iklan
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP [berita acara pemeriksaan] di Kejaksaan,” ujarya, Jumat (5/6)
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya.”
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” katanya.
Permohonan formal tersebut, kata Krisna, diharapkan membantu penyidikan supaya kasus ini dapat diungkap hingga tuntas.
Krisna belum merinci identitas nama-nama yang dimaksud dan menegaskan informasi tersebut akan dibuka di pengadilan pada saat yang tepat.
Penetapan tersangka dan bukti
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.
Menurut penyidik, dalam praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan itu tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Kronologi pencopotan dan penyidikan
Dadan, Sony, dan Lodewyk dicopot dari jabatan oleh Presiden pada Selasa, 3 Juni 2026, lalu Kejagung bergerak pada Rabu pagi, 4 Juni 2026, menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan sejumlah lokasi lain.
Tim penyidik memeriksa ketiganya di markas Kejagung, lalu pada Rabu sore ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba dalam rangka penyidikan.
Menanggapi pencopotan hingga penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih atas kejadian tersebut saat memberi arahan pada Rapat Konsolidasi Program MBG di Sentul, Bogor.
“Saya sebetulnya, hari ini, saat ini sebetulnya saya sedih. Saya tidak bisa tutupi bahwa saya dalam dalam keadaan sedih. Karena, saya terpaksa mengganti orang-orang yang saya, sebenarnya yang saya sayangi, orang yang saya percaya, orang yang saya berikan tugas untuk negara yang sangat berat,” ujar Prabowo.
“Saya tidak mau banyak komentar, karena mereka-mereka ini menghadapi masalah penyelidikan hukum. Karena itu saya tidak boleh banyak komentar, nanti seolah saya mempengaruhi,” tambahnya.
Prabowo menyatakan ia telah menerima laporan indikasi penyelewengan dari pimpinan BGN dan meminta verifikasi ke lembaga pengawas keuangan.
“Jadi saya waktu dapat laporan itu, saya panggil Kepala BPKP dan juga kepala PPATK dan pejabat lain, tolong saya dapat laporan tentang BGN ini,” kata Prabowo.
Peralihan kepemimpinan di BGN sudah dilakukan dengan pengangkatan Nanik S Deyang, yang sebelumnya Wakil Kepala BGN, menjadi Kepala BGN.
Di tengah proses hukum, Sony sempat menulis pesan tangan untuk Nanik yang beredar di akun media sosial.
Krisna menyebut permohonan sebagai justice collaborator kini dalam proses administratif ke Kejaksaan Agung dan berharap itikad tersebut mempercepat pengungkapan semua fakta.
Pihak penyidik Kejagung akan menilai permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka penyidikan kasus MBG.
(cin/ca)



