JAKARTA, Ifakta.co — Polantas kini punya senjata ganda. Selain mengandalkan kamera E-TLE, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menghidupkan kembali tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Petugas di lapangan akan langsung menilang pengendara yang nekat melanggar aturan di depan mata.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi berkala.
“Kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum lewat E-TLE. Mulai saat ini, kami membekali kembali petugas dengan buku tilang konvensional untuk menindak pelanggaran kasat mata,” jelas Komarudin, Rabu (3/6/2026).
Iklan
Sistem Hunting, Bukan Razia Stasioner
Polisi menjamin operasi ini tidak akan bikin Jakarta makin macet. Mengapa?
- Tidak Ada Razia Mandek: Polisi meniadakan razia stasioner (statis di satu titik).
- Sistem Buru (Hunting System): Personel akan menyebar secara dinamis ke berbagai titik rawan untuk memantau situasi secara langsung.
- Durasi Operasi: Berlangsung selama 14 hari (8–21 Juni 2026).
- Kekuatan Personel: Menurunkan 2.798 personel gabungan (Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP).
Warga Berhak Rekam Polisi yang Minta Pungli
Mengantisipasi kenakalan oknum di lapangan, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta masyarakat ikut menjadi pengawas. Di era digital ini, masyarakat memiliki kuasa penuh untuk menjaga transparansi.
- Langkah Anda : Jika melihat petugas bermain-main dengan tilang atau meminta uang damai (pungli), segera rekam atau videokan.
- Cara Melapor : Catat nama petugas, ambil foto bukti, dan kirim langsung ke Ditlantas.
- Sanksi : Polisi berjanji langsung menindak tegas oknum yang melanggar tanpa toleransi.
10 Pelanggaran yang Pasti Kena Tilang
Jika Anda melakukan satu dari 10 pelanggaran kasat mata ini, bersiaplah menerima surat tilang langsung dari petugas:
- Plong tanpa Identitas : Kendaraan tanpa pelat nomor.
- Nekat Bahayakan Nyawa : Berkendara melawan arus.
- Abaikan Keselamatan Kepala : Pengendara motor tak menggunakan helm.
- Kelebihan Muatan : Motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Fokus Terpecah : Menggunakan HP saat berkendara.
- Egois di Jalan: Pengemudi melanggar marka jalan.
- Lupa Pengaman : Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Ngebut Berlebihan : Melanggar batas kecepatan.
- Belum Cukup Umur: Pengendara di bawah umur.
- Mabuk saat Berkendara: Menyetir dalam pengaruh minuman keras.
(fa/fza)


