JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Kasus itu kini dalam penyelidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan laporan masuk pada 28 Mei 2026.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Iklan
Pelapor berinisial NN mengaku dirugikan karena sudah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor berinisial ASF untuk keperluan keberangkatan umrah. Menurut Budi, meski biaya telah dibayar, keberangkatan pada tanggal yang dijanjikan tidak terlaksana.
“Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” kata Budi.
Polda Metro belum merinci kronologi lengkap kejadian. Namun Budi menyebut terlapor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan atau Pasal 607 (tindak pidana pencucian uang) KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial Threads memperlihatkan seorang pria yang diduga pemilik Hanania Travel dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Video itu diunggah oleh akun @dhany_wahab dengan keterangan:
“Akhirnya Farhan @hananiagroup.id dibawa ke Polda Metro Jaya…semoga msh ada peluang dana jemaah bisa dikembalikan.”
Polda Metro akan mengecek kebenaran video serta keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Penyidik juga berpeluang memperluas pemeriksaan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau aliran dana yang mencurigakan.
(cin/my)



