SERANG, ifakta.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen manajemen untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat membuka kegiatan Pra Evaluasi SAKIP Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Bappeda Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (15/7/2026).

Deden mengatakan, implementasi SAKIP di Provinsi Banten pada tahun 2025 memperoleh nilai 69,50 dengan predikat B (Baik). Sementara capaian Reformasi Birokrasi (RB) berhasil meraih nilai 89,83 dengan predikat A-, yang menunjukkan tata kelola pemerintahan semakin kuat.

Iklan

Meski demikian, menurutnya capaian tersebut bukan tujuan akhir. Yang terpenting adalah memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Bagaimana capaian Reformasi Birokrasi tersebut dapat sepenuhnya tercermin dalam peningkatan nilai SAKIP, sehingga tata kelola yang baik menghasilkan kinerja pembangunan yang nyata,” ujar Deden.

Ia menegaskan seluruh perangkat daerah harus menyusun program yang berorientasi pada hasil (outcome) dan memberikan dampak nyata. Untuk itu, setiap organisasi perangkat daerah diminta memperkuat pohon kinerja, memperjelas indikator keberhasilan, serta memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus menjadikan momentum ini sebagai titik penguatan budaya kinerja,” tegasnya.

Deden juga mengajak seluruh perangkat daerah membangun birokrasi yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, SAKIP bukan hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi, melainkan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.

“Orientasi kita ke depan bukan lagi pada banyaknya program dan besarnya anggaran, tetapi pada outcome, manfaat, dan dampak nyata bagi masyarakat. Setiap program harus mampu menjawab persoalan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan Pra Evaluasi SAKIP 2026 merupakan bagian dari persiapan menghadapi evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB sekaligus tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut Rina, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi serta pembinaan kepada seluruh perangkat daerah agar kualitas perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja semakin baik.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Nurhasni, mengapresiasi tren positif yang ditunjukkan Pemprov Banten.

Ia mengungkapkan, nilai Reformasi Birokrasi Provinsi Banten meningkat dari predikat BB pada 2023 menjadi A- pada 2024 dan mampu dipertahankan pada 2025.

“Saya berharap ke depan nilainya dapat meningkat menjadi AA,” ujarnya.

Nurhasni juga menyampaikan capaian SAKIP Provinsi Banten terus mengalami peningkatan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Hal itu menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem manajemen kinerja yang semakin efektif.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan nilai evaluasi harus diikuti dengan penerapan budaya kerja yang berorientasi pada kinerja di seluruh perangkat daerah.

“Agenda ini bukan hanya mempertahankan nilai evaluasi, tetapi memastikan manajemen kinerja menjadi budaya organisasi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(sib/lex)

Iklan