JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode khusus pada amplop cokelat yang diduga digunakan dalam praktik suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/5).

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan kode amplop bertuliskan angka 1 hingga 3 itu muncul usai pertemuan antara Bos Blueray Cargo, John Field, dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Iklan

Sebulan setelah pertemuan tersebut, Orlando yang akrab disapa Ocoy mengaku didatangi John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti. Keduanya disebut membawa sejumlah amplop cokelat dengan kode tertentu.

“Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1 pak,” ujar Ocoy di hadapan majelis hakim.

Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa penerima amplop berkode nomor 1. Namun, ia mengetahui kode nomor 2 diperuntukkan bagi Rizal dan nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” jelasnya.

Amplop Diduga Berisi Jatah untuk Pejabat

Dalam keterangannya, Ocoy menyebut amplop berkode nomor 1 kemudian diserahkan kepada Rizal sesuai arahan yang diterimanya. Penyerahan itu dilakukan di luar kantor saat akhir pekan.

Selanjutnya, jaksa KPK menampilkan data sampling amplop yang diterima sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dalam tabel tersebut terlihat beberapa kode, di antaranya 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY, hingga 4 OC.

“Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar JPU.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa kode angka 2 dan 3 merujuk kepada Rizal dan Sisprian. Sementara kode angka 1 disebut mengarah kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

Menurut jaksa, uang yang diterima melalui amplop berkode nomor 1 pada Agustus 2025 mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2 miliar.

“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura,” kata jaksa.

“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” sambungnya.

Menanggapi perkara tersebut, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Budi menambahkan, pihak Bea Cukai tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara lantaran kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group yang diduga menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam dakwaan, John disebut memberikan uang senilai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Praktik suap tersebut diduga dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.

(cin/my)