SURABAYA, ifakta.co – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek fiber optik di Kabupaten Nganjuk terus mengungkap fakta baru. Jaksa membeberkan dugaan aliran dana sebesar Rp 840 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Majelis hakim mengonfrontir sejumlah saksi untuk mengurai alur uang dalam proyek tersebut. Jaksa menelusuri dugaan penerimaan dana oleh terdakwa Sujono, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada pelaksanaan proyek dan aliran dana.

Iklan

“Jaksa mengonfrontir saksi untuk memastikan bagaimana proyek berjalan dan bagaimana uang itu mengalir,” ujarnya.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga meminta jatah kepada pemenang tender, PT Laxo Global Akses. Nilainya mencapai Rp 840 juta dengan sistem cicilan Rp 70 juta setiap bulan setelah pencairan anggaran.

Jaksa menilai posisi terdakwa sangat kuat karena memiliki kewenangan dalam verifikasi pembayaran proyek. Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk meminta uang kepada rekanan.

Tekanan administrasi membuat rekanan akhirnya mengikuti permintaan tersebut demi kelancaran proses pencairan anggaran.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain. Uang tersebut diduga ikut mengalir ke rekening istri terdakwa serta beberapa staf terkait.

Pengamat hukum Hamid Effendi menilai kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ia meminta penegak hukum menelusuri aliran dana hingga tuntas.

“Publik harus tahu ke mana saja uang itu mengalir. Jangan sampai ada pihak lain yang ikut menikmati,” tegasnya.

Kasus ini langsung memicu perhatian masyarakat Nganjuk dan meminta transparansi dan penindakan menyeluruh.Warga menilai pengungkapan aliran dana harus dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada satu tersangka.

Salah satu warga Kecamatan Berbek ,Bambang (45), menyebut praktik seperti ini merugikan masyarakat.

“Kalau benar sampai ratusan juta, itu uang rakyat. Harus dibongkar semua, jangan hanya satu orang yang diproses,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Rina (32), warga Bagor. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

“Kami ingin kasus ini terang benderang. Kalau ada pejabat lain yang terlibat, ya harus diusut juga,” katanya.

Sementara itu, kalangan pemuda juga ikut menyoroti kasus tersebut. Mereka menilai proyek infrastruktur seperti fiber optik seharusnya memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang korupsi.

“Proyek digitalisasi itu penting untuk kemajuan daerah. Kalau dikorupsi, yang rugi masyarakat luas,” ungkap Dimas, salah satu pemuda di Nganjuk.

Sidang lanjutan diperkirakan masih akan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh aliran dana dalam kasus ini.

(may/may)