JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka AAO (56) dan TP (42) ditangkap di kamar kosnya di wilayah kalideres, pada Kamis (22/4) siang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram dan alat hisap.
Iklan
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga berperan dalam peredaran narkotika.
“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pemasok berstatus DPO di Palembang, sementara sabu diperoleh dari wilayah Jakarta Barat.
Modus yang digunakan adalah menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar kost dan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(my/my)




