YOGYAKARTA. ifakta.co – Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 berjalan inklusif bagi seluruh peserta. Oleh karena itu, kampus memberikan perhatian khusus kepada 13 peserta disabilitas yang mengikuti ujian pada 21–27 April 2026.
Sejak tahap awal, Unit Layanan Disabilitas (ULD) UGM langsung mengidentifikasi kebutuhan peserta secara spesifik. Selain itu, tim menggunakan pendekatan berbasis individu agar setiap peserta menerima fasilitas yang tepat sesuai kondisinya.
Kepala ULD UGM, Wuri Handayani, menjelaskan bahwa timnya mengumpulkan data melalui formulir asesmen. Formulir tersebut memuat identitas, jenis disabilitas, serta kebutuhan selama ujian. Di sisi lain, peserta juga melampirkan surat keterangan medis sebagai bagian dari proses verifikasi.
Iklan
“Kami ingin memastikan setiap peserta mendapatkan fasilitasi yang sesuai dengan kebutuhannya, bukan disamaratakan,” ujar Wuri dalam laman UGM, Selasa (21/4).
Selanjutnya, ULD mencatat 13 peserta yang mengisi asesmen, terdiri dari 12 peserta tuli dan 1 peserta dengan disabilitas fisik. Berdasarkan data tersebut, tim langsung menentukan bentuk layanan yang relevan.
Fasilitasi Peserta Tuli dan Penguatan Komunikasi
Dalam pelaksanaannya, UGM memfokuskan layanan pada peserta tuli dan fisik. Sementara itu, panitia pusat mengarahkan peserta netra untuk mengikuti ujian di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Untuk peserta tuli, UGM menyesuaikan strategi komunikasi secara fleksibel. Peserta tetap mengerjakan soal secara mandiri. Namun demikian, mereka membutuhkan bantuan penerjemah untuk memahami instruksi dari panitia.
“Ada peserta yang menggunakan bahasa isyarat, ada juga yang membaca gerak bibir, sehingga pendekatannya perlu fleksibel,” tutur Wuri.
Selain itu, ULD memastikan peserta tetap menggunakan alat bantu dengar selama ujian. Pihak kampus menganggap alat tersebut sebagai kebutuhan dasar yang tidak bisa dipisahkan.
“Meminta peserta melepas alat bantu dengar sama dengan melanggar hak dasar mereka sebagai penyandang disabilitas,” tegas Wuri.




