JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri memanggil Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal.
Pemeriksaan tersebut menjadi agenda perdana Anton setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Polisi akan mendalami keterlibatannya sebagai Direktur PT Masempo Dalle dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan pemanggilan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Iklan
“Kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/4).
Irhamni menjelaskan Anton seharusnya diperiksa pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang sehingga pemeriksaan baru dilaksanakan hari ini.
Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik akan menelusuri sejauh mana peran Anton, baik sebagai Direktur PT Masempo Dalle maupun sebagai Ketua Kadin Sultra, dalam aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.
Penyidik menduga Anton melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut disebut dijalankan melalui PT Masempo Dalle, perusahaan tempat Anton menjabat sebagai direktur.
Lokasi tambang yang dipersoalkan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
Tidak Bisa Tunjukkan IUP Sah
Lebih lanjut, Irhamni menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional dimaksud.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menjerat Anton sebagai tersangka. Saat ini, Bareskrim masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
(muh/wli)




