BANTEN, ifakta.co – Polda Banten mengungkap dua perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Lebak telah menyampaikan permintaan maaf. Keduanya sebelumnya viral karena melakukan sumpah sambil menginjak Alquran.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menyatakan para tersangka mengakui kesalahan mereka. Pernyataan itu disampaikan setelah proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Tersangka mengaku salah dan meminta maaf,” ujar Maruli kepada wartawan, Selasa (14/4).

Iklan

Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NT dan MT, yang juga telah ditahan.

Maruli menegaskan penyelidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri peran pihak lain seperti perekam video yang ikut menyebarkan kejadian tersebut.

“Untuk sementara baru dua tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman,” katanya.

Di sisi lain, salah satu tersangka berinisial MT memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi. Dalam rekaman video yang beredar, ia mengaku tidak memiliki niat untuk menginjak Alquran.

Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain yang menuduhnya melakukan pencurian. MT mengklaim dirinya terpaksa melakukan sumpah tersebut sebagai bentuk pembelaan diri.

“Saya tidak berniat menginjak Alquran. Saya ditekan dan dipaksa. Kalau tidak melakukan itu, saya dianggap mencuri,” ujarnya dalam video yang beredar.

Kronologi Kasus Viral

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu (8/4).

Setelah video menyebar luas, kepolisian langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, konflik dipicu persoalan sepele terkait perlengkapan make-up dan parfum.

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan bahwa salah satu pihak memesan produk kosmetik secara online. Namun, barang tersebut kemudian hilang dan memicu tuduhan pencurian terhadap temannya sendiri.

“Awalnya mereka berteman. Pemilik barang menuduh temannya mengambil make-up. Karena tidak puas dengan klarifikasi, akhirnya dilakukan sumpah menggunakan Alquran,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menyimpulkan kedua perempuan tersebut secara sadar melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma dan hukum. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tegas Moestafa.

Ia juga menilai cara sumpah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mencederai kesakralan kitab suci.

“Seharusnya Alquran ditempatkan di atas kepala, bukan diinjak. Ini jelas bentuk pelanggaran,” ujarnya.

Imbauan Polisi ke Masyarakat

Menanggapi kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara sepihak, terlebih dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Jika terjadi dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat.

Selain itu, polisi juga meminta publik tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Polres Lebak memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(sib/lex)