JAKARTA, ifakta.co – Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) diamankan polisi setelah aksinya melecehkan penumpang wanita berinisial S (20) viral di media sosial. Tak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku juga melakukan kekerasan dengan mencekik korban.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban memesan layanan taksi online pada Sabtu (14/3).
Dalam perjalanan, korban mulai merasa tidak nyaman dengan sikap pelaku yang dinilai tidak wajar. Pelaku diketahui melontarkan pertanyaan-pertanyaan bernada tidak pantas.
Iklan
“Pelaku sempat mengajak korban berbicara dengan arah yang tidak semestinya, termasuk menyinggung hal-hal sensitif seperti ajakan berkencan hingga pertanyaan yang mengarah ke ‘open BO’,” ujar Rita, Senin (6/4/2026).
Situasi kemudian memanas ketika pelaku tiba-tiba berpindah ke kursi belakang dan melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha keluar dari kendaraan.
Tak hanya itu, selama perjalanan pelaku juga membawa mobil berputar-putar dan tidak mengikuti rute yang tertera di aplikasi. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi, yang semakin memperburuk kondisi.
Melihat gelagat mencurigakan, korban berinisiatif merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.
Aksi Kekerasan Saat Direkam
Mengetahui aksinya direkam, pelaku panik dan langsung melakukan kekerasan. Ia mencoba merebut ponsel korban, menindih, hingga mencekik korban.
“Pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan, termasuk mencekik dan mengancam korban seolah-olah akan menembak,” jelas Rita.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari kendaraan dan menyelamatkan diri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak aplikator dan viral di media sosial.
Pelaku Ditangkap, Korban Dapat Pendampingan
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap korban yang saat itu berada di luar wilayah Jakarta.
Korban difasilitasi untuk mendapatkan perlindungan, termasuk konseling dan pemulihan psikologis melalui kerja sama dengan lembaga pendamping.
Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditahan.
Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(faz/faz)



