Penerimaan tersangka berikut barang bukti atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dari Polres Nganjuk pada Kejaksaan Negeri.(Poto: istimewa).
Nganjuk, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026).
Tersangka berinisial YM kini resmi menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.
Iklan
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, kasus ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam kendali tersangka.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya Kamis,(02/0426).
Dalam keterangannya Koko menjelaskan tersangka diduga menerima uang dari korban dengan tujuan tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp40 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk kepentingan penuntutan, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 2 April 2026 hingga 21 April 2026. YM saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk,” papar Koko.
Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan seluruh proses Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, JPU akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(may).
