JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang diduga melibatkan jaringan pengusaha hingga oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyusul langkah KPK yang telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok guna mendalami proses pengurusan cukai.

Menurut Uchok, maraknya peredaran rokok ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak luas, mulai dari kebocoran penerimaan negara hingga rusaknya tata kelola industri tembakau.

Iklan

“Perdagangan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi cukai dan pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam industri. Kami mendukung KPK untuk mengusut kasus ini sampai ke akar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Ia menilai praktik tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya kelemahan pengawasan, pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan.

Karena itu, Uchok menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. KPK diminta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga mengatur, melindungi, atau menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar publik dapat ikut mengawasi kinerja lembaga antirasuah.

“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dalam perkembangan kasus, KPK sebelumnya memeriksa sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi untuk mengonfirmasi temuan uang dalam sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang ditemukan diduga berkaitan dengan pengurusan cukai, termasuk dari perusahaan rokok.

“Temuan uang di safe house tersebut diduga berasal dari pengurusan cukai, yang salah satunya melibatkan perusahaan rokok,” kata Budi, Rabu (1/4) malam.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Sejumlah pengusaha rokok telah dijadwalkan untuk diperiksa, di antaranya Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem yang memenuhi panggilan. Sementara pada hari berikutnya, KPK memeriksa Martinus Suparman sebagai saksi.

Nama Martinus sebelumnya pernah muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dengan nilai pemberian mencapai Rp930 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat hingga pihak swasta.

Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, sementara penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan jaringan mafia cukai rokok ilegal yang lebih luas.

(wli/wli)