JAKARTA, ifakta.co – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Yusri mengungkapkan, keempat prajurit tersebut diduga menjadi pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Maret lalu.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Iklan

Ia merinci, keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, dan keempat inisial ES,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa para tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Puspom TNI.

“Para tersangka sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita titipkan di Pomdam Jaya. Di sana terdapat fasilitas tahanan dengan pengamanan super maximum security,” jelasnya.

Selain itu, TNI masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Keempat pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan kepada empat tersangka sementara ini adalah Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” ujar Yusri.

(my/my)