JAKARTA, ifakta.co – Selebgram sekaligus pemilik rumah makan, Nabilah O’Brien, mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah membahas kasus pencurian yang dialaminya melalui media sosial.

Curahan hati tersebut disampaikan Nabilah melalui akun Instagram miliknya @nabobrien. Dalam unggahan itu, ia mengaku memilih diam selama lima bulan karena merasa takut untuk berbicara.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip, Jumat (6/3).

Iklan

Nabilah mengaku akhirnya memberanikan diri untuk buka suara demi mencari keadilan. Ia mengklaim selama lima bulan diminta mengakui bahwa pernyataan yang ia sampaikan serta rekaman CCTV yang diungkapnya merupakan fitnah.

“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Nabilah meminta perhatian Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan keadilan bagi dirinya.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan kepastian hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ER meluapkan emosi karena makanan yang mereka pesan di restoran milik Nabilah tidak kunjung datang. Keduanya tidak hanya memaki staf dapur, tetapi juga diduga membawa pulang makanan tanpa membayar.

Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang terjadi dalam kasus di restoran milik Nabilah tersebut.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.

“Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Budi.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Nabilah berada pada posisi sebagai terlapor.

“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa Polri akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut,” katanya.

(ca/cin)