JAKARTA, ifakta.co – Konten yang diunggah Dwi Sasetyaningtyas mengenai rasa bangga atas kewarganegaraan dua anaknya memicu polemik di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan syukur bahwa kedua anaknya kini resmi menjadi warga negara Inggris.
“Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,” ucapnya dalam unggahan akun Tiktok @sasetyaningtyas0.
Iklan
Pernyataan itu ramai diperbincangkan publik karena Dwi diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP, program pendidikan yang dibiayai dari APBN atau uang rakyat.
Warganet kemudian menyoroti komitmen penerima beasiswa negara, termasuk latar belakang suaminya, AP, yang juga disebut sebagai awardee LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Arya memang belum menuntaskan kewajiban tersebut. Setelah dilakukan komunikasi antara Direktur Utama LPDP dan pihak keluarga, Arya menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan beserta bunganya.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Meski demikian, Purbaya belum membeberkan nominal dana yang akan dikembalikan. Perhitungan masih dilakukan untuk memastikan jumlah pokok dan bunga yang harus dibayarkan.
“Nanti, belum tahu tuh lagi dihitung, tapi saya sih minta dengan bunganya. Blacklist tuh artinya nanti dia enggak bisa kerja lagi dengan berhubungan pemerintah disini, selama saya disini. Atau di blacklist,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, setiap penerima beasiswa diminta menjaga komitmen dan tanggung jawab atas fasilitas yang diberikan negara.
Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP
Kasus ini kembali mengingatkan publik mengenai kewajiban yang harus dipenuhi para penerima beasiswa LPDP. Setiap awardee memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan bahwa terdapat skema pengabdian yang dikenal dengan formula 2N+1.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” kata Dwi, Sabtu (21/2/2026).
Skema 2N+1 berarti penerima beasiswa wajib berada dan berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N) ditambah satu tahun.
Sebagai ilustrasi, jika seorang penerima beasiswa menempuh pendidikan magister selama dua tahun di luar negeri, maka ia wajib mengabdi minimal lima tahun di Indonesia.
Dana LPDP sendiri bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karena itu, komitmen dan tanggung jawab alumni menjadi sorotan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.
(naf/kho)



