JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah melakukan evaluasi menyusul penghentian kegiatan pengolahan sampah domestik asal Tangsel di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga sekaligus memastikan penanganan sampah tetap berjalan optimal.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di Bogor saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama lintas pihak.

“Sedang dilakukan evaluasi bersama agar keluhan dan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut dapat dipahami serta ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Benyamin dalam keterangan resmi Humas Pemkot Tangsel, Jumat (16/1/2026).

Iklan

Benyamin menegaskan, kerja sama yang dijalin Pemkot Tangsel selama ini bukan sekadar membuang sampah, melainkan mengolahnya dengan prinsip pengurangan volume melalui proses pengolahan.

“Perlu kami tegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukan kerja sama pembuangan sampah, melainkan kerja sama pengolahan sampah,” tegasnya.

Pasca-penghentian pengolahan sampah di Cileungsi, Pemkot Tangsel melakukan sejumlah langkah penyesuaian. Mulai dari optimalisasi pengangkutan sampah, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi intensif dengan pemerintah daerah lain serta pemerintah pusat.

“Langkah-langkah tersebut kami lakukan agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Benyamin.

Selain itu, Pemkot Tangsel terus mendorong pembentukan dan penguatan bank sampah di berbagai wilayah. Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

“Pendampingan mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi TPS3R agar lebih aktif dan mampu mengurangi sampah dari sumbernya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan insinerator di Kecamatan Cileungsi yang mengelola sampah dari Kota Tangerang Selatan dengan volume sekitar 200 ton per hari. 

Sampah tersebut dikelola oleh pihak swasta.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, penghentian dilakukan setelah ditemukan aktivitas pengolahan sampah yang dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

“Penghentian ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menyebut perusahaan tersebut memang memiliki izin usaha di sejumlah bidang, termasuk pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri. 

Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru yang belum mengantongi izin.

“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Karena itu, aktivitas tersebut dihentikan sementara,” tegasnya.

(AMN)