JAKARTA, ifakta.co – Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan pada perdagangan Selasa pagi. Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, harga emas Antam turun Rp15.000 menjadi Rp2.655.000 per gram dari sebelumnya Rp2.670.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga buyback emas sebesar Rp2.414.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.

Iklan

Bagi masyarakat yang melakukan transaksi penjualan emas batangan, pemerintah mengenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh produk emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Potongan PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima pelanggan.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan laman resmi Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak yang berlaku sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

(den/jo)

Iklan