PRABUMULIH, ifakta.co — Ketua RT 02 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Angga Prabowo, mengambil sikap tegas terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di wilayahnya.

Angga menegaskan, persoalan sampah tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, tumpukan sampah kerap ditemukan dibuang tidak pada tempatnya dan berada sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

“Masalah sampah ini sering ditemukan dibuang sembarangan, bahkan lokasinya dekat dengan rumah warga. Apalagi tanah yang dijadikan tempat pembuangan itu merupakan milik warga,” ujar Angga Prabowo, Minggu (11/1/2026).

Iklan

Ia menjelaskan, sebelumnya lokasi tersebut telah dibersihkan dengan bantuan unit truk sampah dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta alat berat yang difasilitasi oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan. Upaya tersebut dilakukan agar tidak lagi menimbulkan bau menyengat dan mencegah warga tidak kembali membuang sampah sembarangan.

Namun demikian, kebiasaan buruk itu masih saja terjadi. Meski sudah dipasang pembatas berupa tali plastik serta tanda larangan, sejumlah oknum tetap nekat membuang sampah di lokasi tersebut.

Sebagai Ketua RT, Angga mengaku berkewajiban mengingatkan dan menegur warga agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Angga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.

Saat ini, spanduk peringatan telah dipasang di lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut. Angga menegaskan, spanduk itu bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan keras. Setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Edy)