JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai, valuta asing, dan emas dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengaturan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Iklan
Asep merinci, barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK memperlihatkan langsung barang bukti hasil OTT kepada publik. Sejumlah keping emas bermerek Antam tampak disimpan dalam kotak khusus yang dibuka saat konferensi pers.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob. Selain itu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto turut dijerat sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Kasus ini bermula saat KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Perusahaan kemudian mengajukan keberatan atas perhitungan tersebut.
Dalam prosesnya, Agus diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp23 miliar, dengan permintaan fee sebesar Rp8 miliar yang disebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (AMN)



