JAKARTA, ifakta.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang menggunakan modus penyamaran dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.Selasa (6/26)
Kasus tersebut terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang beserta barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. Penyidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial CY (WN China) yang berperan sebagai peracik atau “koki”, ZQ alias J (WN China) selaku pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di wilayah Jakarta.
Iklan
Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah unit apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa sebelum diolah menjadi liquid vape dan dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan yang digunakan dalam proses peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal. Modus tersebut digunakan untuk mengelabui aparat, menyamarkan narkotika sebagai barang konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan oleh tersangka PS alias S dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Sasaran peredaran utamanya adalah kalangan muda dan pengguna vape, dengan harga jual berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari ancaman narkotika sintetis yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.
(Sb-Alex)
Sumber : Biro Protokol BNN



