TANGERANG, ifakta.co – Rencana pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan warga. Pemilihan tersebut direncanakan menggunakan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong, yang dinilai tidak memiliki dasar pengaturan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut, Ketua RW diposisikan sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan, bukan sebagai jabatan politik, rezim kekuasaan, maupun entitas lain di luar struktur kemasyarakatan. Karena itu, mekanisme pemilihan Ketua RW pada prinsipnya ditujukan untuk membangun partisipasi dan musyawarah warga, bukan kompetisi elektoral seperti dalam pemilihan jabatan publik.
Sejumlah warga menilai, penggunaan kotak kosong dalam pemilihan Ketua RW berpotensi menyimpang dari esensi lembaga kemasyarakatan, karena Perwal yang berlaku tidak mengatur skema calon tunggal melawan kotak kosong. Hingga saat ini, Perwal hanya mengatur tata cara pembentukan, pemilihan, dan pengesahan RT dan RW sebagai perpanjangan partisipasi masyarakat di tingkat lingkungan.
Iklan
Selain itu, warga sebelumnya juga menyoroti pembentukan panitia pemilihan RW 011. Pada tahap awal, ditemukan adanya anggota panitia yang bukan merupakan warga RW 011 yang tercantum dalam susunan kepanitiaan. Panitia kemudian mengakui hal tersebut dan telah melakukan perbaikan, sehingga saat ini seluruh panitia berasal dari warga RW 011.
Meski telah dilakukan perbaikan komposisi panitia, polemik berlanjut terkait keputusan panitia yang tetap menetapkan mekanisme kotak kosong, sebagaimana tertuang dalam berita acara panitia. Dalam berita acara itu disebutkan bahwa apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan Ketua RW akan diulang sambil menunggu terbitnya peraturan baru.
Warga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko kekosongan kepemimpinan, mengingat Ketua RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan langsung dalam pelayanan dan koordinasi warga, bukan jabatan yang dapat dibiarkan kosong tanpa kejelasan aturan.
Panitia pemilihan RW 011 diketahui diketuai oleh Sekretaris Kelurahan Cipondoh Makmur, Rudi Hartono, dengan pembinaan serta pengesahan panitia dan hasil pemilihan berada di bawah kewenangan Lurah Cipondoh Makmur, H. Asad Nasrulloh.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah H. Asad Nasrulloh dan Sekretaris Kelurahan Rudi Hartono belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait dasar hukum penggunaan mekanisme kotak kosong dalam pemilihan Ketua RW 011.
Sejumlah warga menyatakan akan menempuh langkah administratif, termasuk meminta evaluasi dari instansi pengawas, agar pelaksanaan pemilihan Ketua RW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga fungsi RW sebagai lembaga kemasyarakatan milik warga.
