Bandung, ifakta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejari, Bupati, Wali Kota se-Jawa Barat terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa 4 November 2025. Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., beserta jajaran menandatangani MoU tersebut bertempat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum; Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum; dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho; Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin. Selain itu dihadiri pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, di antaranya Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intel, Ses JAM Pidum, para Direktur, Kepala Pusat pada Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, serta pejabat eselon III dari JAM Pidum dan para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kerjasama antara Kejati Jabar, Kejari dan seluruh Kepala Daerah di wilayah Jawa Barat bertujuan untuk mengetahui mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023. Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, sehingga membutuhkan sinergitas antara berbagai pemangku kebijakan.

Iklan

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. “Melalui program ini, pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Kajati dalam rilisnya.

Selanjutnya, bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya. Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama ini.

Selain itu, Kajati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat beserta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungan terhadap pembaruan sistem hukum nasional, terutama dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.

Kajati menegaskan bahwa pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis. Provinsi Jawa Barat dengan seluruh dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini, sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih dan silih asuh.

Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap agar kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat.

(Sb-Alex)
Sumber : (DJ/Penkumhumas Kejati Jabar)