Misteri Kematian Bayi Mengapung di Sungai Kelurahan Werungotok Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Penemuan bayi yang telah mengapung tak bernyawa di bawah jembatan aliran sungai di lingkungan Weru Kelurahan Werungotok pada Senin 1 Juni 2020 sekira jam 1 siang masih menyimpan banyak misteri. Pasalnya, belum diketahui apa penyebab dan siapa pelaku pembunuhan bayi tersebut.

Menurut saksi mata Suwito(54), melaporkan kala itu ia sepulang dari sawah melihat kerumunan orang sudah memenuhi rumah warsimin. Ia diberitahu warga jika anak Warsimin yang bayi telah meninggal dunia.

Dikatakannya, mayat bayi tak berdosa itu ditemukan ayah kandungnya sendiri di aliran sungai Weru di bawah jembatan tak jauh dari rumah korban.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membenarkan adanya penemuan mayat bayi di kolong jembatan Weru. Dikatakan mayat bayi itu adalah anak dari pasutri warga Desa Werungotok Kecamatan / Kabupaten Nganjuk.

“Benar pihak kami telah menerima laporan dari ketua RT setempat yang mengatakan adanya penemuan mayat bayi di bawah jembatan di aliran sungai Weru,” papar Rony.

Diketahui bayi malang itu adalah anak kandung dari Warsimin, berjenis kelamin laki – laki yang lahir pada 13 Mei 2020.

Rony menuturkan, seketika itu juga Kapolsek Nganjuk kota beserta anggota dan KS SPKT juga tim identifikasi Polres mendatangi TKP dan segera melakukan olah TKP serta visum pada sang bayi oleh Tim DVI RS. Bhayangkara Nganjuk.

“Dari hasil pemeriksaan tim medis kondisi korban sudah membiru dengan perut membesar dan ada beberapa luka memar di bagian tubuhnya,” kata Rony.

Dan di sekitar lokasi kejadian  oleh petugas di temukan beberapa barang bukti berupa sepotong baju bayi motif boneka, popok bayi, satu perlak warna biru, satu bantal kecil, satu kaos putih lengan panjang bertuliskan FILA, satu buah pakaian dalam (BH).

Semua barang bukti berikut kedua orang tua korban diamankan dan di bawa ke Polres Nganjuk untuk di lakukan penyelidikan guna mengungkap misteri di balik kematian bayi tersebut.

“Bagi siapa saja nanti yang telah terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap bayi tersebut maka akan di jerat Pasal 80 ayat (3)UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 338 KUHP,” ujar Rony.

(may)






Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca