TANGERANG, ifakta.co – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub Ikraman, menyoroti dugaan praktik prostitusi terselubung di Apartemen EcoHome yang berada di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Yakub meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami minta Pemkab Tangerang melalui OPD terkait untuk berani memberikan sanksi tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung tersebut,” tegas Yakub, kepada ifakta.co Rabu (25/6/2025).

Yakub menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh. Ia menilai bahwa tidak hanya pelaku yang harus ditindak, tetapi juga pihak pengelola atau pemilik apartemen yang membiarkan praktik tersebut.

“Termasuk pengelola atau pemilik apartemen harus ikut bertanggung jawab. Jika perlu, libatkan pihak kepolisian untuk penegakan hukum secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, kamar-kamar di Apartemen EcoHome disewakan dengan harga bervariasi: mulai dari Rp150.000 untuk dua jam, Rp250.000 untuk enam jam, hingga Rp450.000 untuk 24 jam. Narasumber tersebut menyebut, banyak penyewa kamar merupakan pasangan muda-mudi yang belum menikah dan diduga menggunakan fasilitas apartemen untuk berpacaran bahkan melakukan aktivitas yang menjurus ke arah prostitusi.

“Biasanya yang sewa itu pasangan muda yang belum nikah. Mereka datang, sewa kamar beberapa jam, dan pergi,” ujar narasumber itu.

Yakub pun berharap, pengawasan terhadap hunian vertikal di Kabupaten Tangerang diperketat agar tidak disalahgunakan menjadi tempat praktik menyimpang yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.

“Kita tidak ingin daerah kita dikenal sebagai sarang prostitusi terselubung. Harus ada langkah nyata dari pemerintah, bukan hanya teguran administratif,” tegas Yakub.

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola Apartemen EcoHome belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi.

(Sb-Alex)