Washington, ifakta.co – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Jumat menolak permintaan untuk mempercepat pertimbangannya dalam memutuskan apakah akan menerima kasus yang menantang kebijakan tarif besar yang diberlakukan selama masa kepresidenan Donald Trump.
Keputusan tersebut menandakan bahwa, untuk saat ini, Mahkamah tidak akan segera menyidangkan atau memutuskan legalitas tarif impor bernilai miliaran dolar yang diterapkan Trump terhadap berbagai produk dari Tiongkok dan negara-negara lain, yang sebelumnya memicu perang dagang global. Kelompok industri dan pelaku bisnis yang menggugat tarif-tarif ini berargumen bahwa kebijakan tersebut melebihi kewenangan presiden dan telah merugikan ekonomi domestik.
Meskipun Mahkamah tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan kasus tersebut di masa mendatang, penolakan untuk mempercepat proses menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini datang di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan global dan menjelang pemilu presiden 2026, di mana isu kebijakan dagang diperkirakan kembali menjadi sorotan utama.
Tidak ada komentar langsung dari Gedung Putih atau dari perwakilan mantan Presiden Trump mengenai keputusan Mahkamah ini. (Jo)