Pembayaran Piutang Pelanggan Di PLN di Ragukan (PRR) PLN Wajib Diketahui Konsumen dan Harus Sesuai SOP

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PRABUMULIH, ifakta.co.  Berdasarkan Surat Nomor : 01281/AGA.04.01/F11100000/2025 perihal Informasi Piutang Ragu-Ragu (PRR) tanggal 27 Mei 2025 atas nama JM dengan ID Pelanggan 14*400*815*3 dengan nilai tunggakan tagihan sebesar Rp. 1.509.348,- oleh PT. PLN (Persero) ULP Prabumulih (sebuah studi kasus).

Piutang Ragu-Ragu (PRR) PLN adalah piutang yang dipertanyakan kemampuan pembayarannya oleh pelanggan, biasanya setelah pemutusan atau pembongkaran instalasi listrik pelanggan. Piutang Ragu-Ragu biasanya muncul karena berbagai alasan, termasuk tunggakan yang belum dibayar, kesulitan penagihan atau pemutusan sambungan listrik. Dalam kasus yang dialami oleh saudara dengan inisial “R”, terjadi pada saat dia mengalami kendala ketika hendak mengisi ulang pulsa listrik meteran prabayar miliknya (26/05/2025). Setelah mencoba berkali-kali kode token tetap tidak dapat dimasukkan, sehingga dia menghubungi layanan pengaduan PLN 123. Tidak lama setelah laporan diterima saudara “R” dihubungi oleh pihak PLN Prabumulih dan memberitahukan bahwa meteran listrik miliknya telah diblokir terkait dengan adanya tunggakan lama atas nama JM (almarhum ayahnya) dengan ID Pelanggan 14*400*815*3 yang mana pelanggan tersebut telah berhenti berlangganan terhitung sejak tahun 2017.

Padahal menurut keterangan dari saudara “R”, bahwa di rumahnya terdapat 2 (dua) KWH meter prabayar yaitu dengan daya 450 watt dan 900 watt, dia menyebutkan pada tahun 2017 tersebut almarhum ayahnya atas nama JM memang pernah melakukan migrasi dari 1300 watt pascabayar ke 450 watt prabayar dengan prosedur yang sah dan telah melunasi pembayaran sebagai syarat untuk penggantian dari meteran pascabayar ke meteran prabayar (token). Kamis (29/5/2025)

Seharusnya PLN dalam hal melakukan penagihan Piutang Ragu-Ragu (PRR) mengikuti aturan dan prosedur dalam penanganan piutang ragu-ragu sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Direksi PLN yang menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan usulan penghapusan dan penelitian piutang ragu-ragu, termasuk prosedur penagihan dan penyelesaian hukumnya.

Kepala PT. PLN ULP Prabumulih Icsan Rahmadi saat dikonfirmasi melalui whatsApp tidak memberikan tanggapan terkait tindakan yang telah dilakukan petugas PLN terhadap pelanggan apakah sesuai dengan standar operasional prosedur atau tidak ??

Menurut hemat kami, pihak PLN Prabumulih tidak menjalankan sebagaimana mestinya aturan dan prosedur tersebut diatas, sehingga saudara “R” sebagai konsumen merasa dirugikan dengan tindakan PLN melakukan pemblokiran sepihak tersebut. Adapun prosedur yang seharusnya dilakukan oleh pihak PLN Prabumulih yaitu dengan mengawali memberikan surat teguran, melakukan negosiasi dan/atau sampai pada proses hukum. Sebenarnya pihak PLN Prabumulih pun bisa mengajukan sistem penghapusan jika memang piutang tersebut tidak dapat ditagihkan lagi setelah upaya penagihan dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. 

Baca juga :  Kunker Ke Markas Yonif 143/TWEJ, Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Menjaga Keharmonisan

Padahal dari penjelasan saudara “R” sebelumnya, bahwa almarhum ayahnya an. JM telah melunasin pembayaran di tahun 2017. Okelah kita anggap saja yang bersangkutan “belum membayar tunggakan” sehingga menjadi Piutang Ragu-Ragu yang pada tahun 2025 ini baru akan ditagih oleh pihak PLN Prabumulih melalui konsumen atas nama saudara “R”. Perlu kita ketahui bersama bahwa Piutang Ragu-Ragu (PRR) atau disebut juga “bad debt” yang merupakan piutang usaha yang diperkirakan tidak akan dapat ditagihkan oleh perusahaan karena berbagai alasan, seperti kemampuan membayar konsumen yang diragukan atau piutang yang sudah melebihi batas waktu penagihan.

Ichsan saat dikonfirmasi awak media terkait dengan masa penagihan yang lebih dari 5 (lima) tahun tidak lagi dapat ditagihkan menjelaskan sebagai berikut :

“Piutang akan selalu tercatat dalam laporan keuangan perusahaan, sehingga tetap harus ditagihkan. Sebagai contoh saya punya hutang bapak, tetap akan tercatat dalam laporan utang walaupun sudah waktunya lebih dari 10 tahun dan tetap akan wajib ditagihkan,” jelas Ichsan saat dikonfirmasi.

Baca juga :  Perkuat Ekonomi Lokal Melalui Lima Program Padat Karya Unggulan PTBA

“Secara penagihan pun kita melakukan sesuai dengan aturan-aturan terbaru yang ada, skemanya pun bisa setiap tahun berubah sesuai dengan kebutuhan atau kerelevanan aturan tersebut terhadap perkembangan zaman,” jelasnya kembali.

Sedangkan menurut pengertian dari Penyelisih piutang ragu-ragu (allowance for doubtful accounts) adalah jumlah yang disisihkan oleh perusahaan untuk menutupi potensi kerugian dari piutang yang tidak tertagih tersebut. Penyisihan piutang ragu-ragu itu merupakan praktik akuntansi, artinya sistem bisnis yang menggunakan praktik ini untuk menghitung piutang yang mungkin tidak dapat ditagih. Penyisihan tersebut merupakan estimasi jumlah piutang yang tidak diharapkan perusahaan untuk menerima pembayaran lagi atas piutang tersebut.

Piutang Ragu-Ragu (PRR) PLN yang telah melebihi dari 5 (lima) tahun biasanya tidak lagi dapat ditagihkan. PLN akan melakukan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut, apalagi dalam kasus ini telah berjalan kurang lebih 8 (delapan) tahun, sehingga tidak dapat ditagihkan lagi dan berubah menjadi kerugian perusahaan yang telah diperhitungkan dan menjadi beban bagi perusahaan.

Berita Terkait

Sambut Kunjungan Reses Giri Ramanda, Bupati Harapkan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Pimpin Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial
Polres Muara Enim Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Tangis Haru Iringi Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah oleh Polres Muara Enim di Hari Bhayangkara ke-79
Warga Gunung Megang Serahkan Senpi Rakitan, Wujudkan Desa yang Aman dan Damai
Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 Ikuti Pelatihan Tata Rias di BLK Prabumulih
Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:52 WIB

Sambut Kunjungan Reses Giri Ramanda, Bupati Harapkan Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:43 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Pimpin Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:37 WIB

Polres Muara Enim Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:30 WIB

Warga Gunung Megang Serahkan Senpi Rakitan, Wujudkan Desa yang Aman dan Damai

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:56 WIB

Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 Ikuti Pelatihan Tata Rias di BLK Prabumulih

Berita Terbaru