Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TA (33) pria asal Lengkong berhasil diamankan Satreskoba Polres Nganjuk atas dugaan peredaran Okerbaya.(Poto: istimewa).

Nganjuk, ifakta.co – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Seorang pria berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (27/4/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran Okerbaya yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka TA beserta sejumlah barang bukti ratusan butir pil berlogo LL. Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi,” ujar AKBP Henri dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari diamankannya tiga orang di teras rumah TA, yakni IN, FY, dan DV yang masing-masing berasal dari Desa Ngepung, Jaan, dan Banggle. Dari hasil penggeledahan, ketiganya kedapatan membawa puluhan butir pil LL.

Baca juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

“IN membawa 32 butir, FY 8 butir, dan DV 16 butir. Dari pengakuan mereka, obat-obatan tersebut diperoleh dari tersangka TA,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian menggeledah rumah TA dan menemukan total 423 butir pil LL, yang disimpan dalam plastik klip dan bungkus grenjeng rokok, serta diletakkan di dalam kardus bekas yang disimpan di jok sepeda motor. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.

Baca juga :  Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu sumber obat, yakni seseorang berinisial S yang berdomisili di wilayah Pare dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

(may).

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru

emas logam/batang dan pecahan mata uang dolar AS (foto:istock/IFAKTA/Jo)

Internasional

Harga Emas Turun Tipis di Asia, Investor Beralih ke Dolar AS

Senin, 23 Jun 2025 - 21:42 WIB