TANGERANG, ifakta.co — Ketua Umum Lembaga Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, S.H., P.d., S.H., Pdt., CFLS, LCA, ALC, CMK, yang juga menjabat sebagai Penasehat Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek (PWGK-KRESEK) Kabupaten Tangerang, menyoroti pemberitaan mengenai pengelolaan pajak daerah Kabupaten Tangerang yang mengacu pada materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Selasa 27 Oktober 2026.

Pemberitaan yang sebelumnya dimuat Pikiran Rakyat Media Network dengan judul “Persoalan Pengelolaan Pajak Kabupaten Tangerang: Piutang Rp881,75 Miliar, Selisih Data Rp58,32 Miliar” menyoroti sejumlah persoalan administrasi perpajakan daerah, mulai dari saldo piutang pajak, perbedaan data dalam sistem pencatatan, hingga efektivitas penagihan terhadap wajib pajak.

Menanggapi persoalan tersebut, Mursalin menilai bahwa materi pemeriksaan perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan yang melampaui fakta maupun substansi temuan.

Iklan

Menurutnya, saldo piutang pajak yang mencapai sekitar Rp881,75 miliar dan selisih data PBB-P2 sebesar Rp58,32 miliar merupakan persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari instansi terkait. Namun, angka-angka tersebut harus ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan, termasuk status verifikasi, rekonsiliasi data, dan tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Dalam persoalan ini, kita harus membedakan antara temuan administrasi, perbedaan pencatatan, piutang yang belum tertagih, dan kerugian daerah. Semuanya memiliki aspek dan konsekuensi yang berbeda sehingga harus diperiksa berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian rumusan pernyataan yang diusulkan untuk dikonfirmasi kepada Mursalin.

Ia juga menilai bahwa penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang diperlukan untuk memperjelas penyebab selisih pencatatan antara data aplikasi Smart Government (Smartgov) dan kertas kerja manual yang digunakan dalam penyusunan laporan piutang.

Selain itu, persoalan piutang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk data wajib pajak yang belum dapat ditemukan atau diidentifikasi, perlu ditelusuri melalui verifikasi identitas wajib pajak, validitas objek pajak, dasar penetapan, serta status penagihannya.

Mursalin juga mendorong agar pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk memperbaiki kualitas basis data perpajakan, melakukan rekonsiliasi, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pengelolaan pendapatan daerah. Karena itu, setiap persoalan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pengelolaan pajak daerah, mengingat pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, klarifikasi dari Bapenda maupun pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi penting agar duduk perkara terkait saldo piutang, perbedaan pencatatan, dan proses penagihan dapat dipahami berdasarkan data yang terverifikasi.

(sib/lex)

Sumber : Ketua umum Lesim

Iklan