TANGERANG, ifakta.co – Sebuah kendaraan dinas berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bernomor polisi A 1637 W diduga digunakan untuk kepentingan pribadi saat hari libur.

Mobil tersebut terlihat terparkir di kawasan wisata Pantai Tanjung Kait, tepatnya di area Rumah Makan Bunga Teratai “Padli Marisa”, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/6/2026).

Pemilik warung makan mengaku bahwa pemilik kendaraan sedang berada di dalam rumah makan bersama keluarganya.

Iklan

“Iya bang, pemilik mobil A 1637 W bersama keluarganya lagi makan di dalam. Masuk saja bang,” ujar pemilik warung kepada ifakta.co, Minggu (21/6).

Berdasarkan hasil penelusuran ifakta.co, nomor polisi A 1637 W tercatat sebagai kendaraan kedinasan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan H. Somawinata No. 1, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Data kendaraan tersebut tercatat berlaku hingga 16 November 2029.

Keberadaan mobil dinas di lokasi wisata itu pun menjadi sorotan warga sekitar. Mereka mempertanyakan penggunaan kendaraan milik negara pada hari libur untuk aktivitas yang diduga tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Enak benar ya pejabat, mobil plat merah dipakai jalan-jalan sama keluarga. Kita bayar pajak, masa kendaraan dinas dipakai buat liburan,” ujar Anton (45), warga Karang Serang saat ditemui ifakta.co dilokasi parkir.

Senada dengan itu, seorang warga lainnya yang menjadi juru parkir di kawasan tersebut mengaku kerap melihat kendaraan berpelat merah berada di lokasi wisata saat akhir pekan maupun hari libur.

“Iya bang, sering juga lihat mobil plat merah parkir di sini kalau hari libur,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan dinas pemerintah sendiri telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Aparatur Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kepentingan kedinasan.

Kendaraan berpelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun aktivitas di luar tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pejabat atau aparatur yang bersangkutan.

Sementara itu, aktivis kebijakan publik Darsuli, SH menyebut, penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan sejatinya adalah pelanggaran karena menyangkut pemanfaatan aset negara yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Apabila terbukti digunakan tidak sesuai peruntukannya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara dan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

“Gak boleh itu termasuk penyalanggunaan wewenang dan dikatagorikan sebagai tindakan korupsi,” ujar Darsuli.

Jika ASN yang terbukti melanggar kata dia, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Darsuli berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur pemerintah.

“Saya berharap Pak Bupati Tangerang dapat melakukan evaluasi kepada bawahannya yang menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi. Kendaraan dinas itu dibeli dan dirawat menggunakan uang rakyat, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas perlu diperketat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada aturan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka aturan itu harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Masyarakat tentu berharap aset negara digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

(sib/lex)

Iklan