TANGERANG, ifakta.co – Keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga belum mengantongi izin operasional yang lengkap, tempat tersebut juga disebut menyediakan pemandu lagu (LC) untuk menemani pengunjung.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil konfirmasi yang dilakukan tim media kepada pihak yang mengaku bekerja di lokasi tersebut. Saat ditanya terkait keberadaan pemandu lagu, seorang perempuan yang mengaku sebagai LC menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja selama beberapa bulan.
“Iya bang, saya sudah bekerja 3 bulan. Alhamdulillah,” ujarnya kepada wartawan.
Iklan
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai tarif pemandu lagu, seseorang yang disebut sebagai perwakilan pengelola menyampaikan bahwa layanan LC tersedia bagi pengunjung.
“LC per jam Rp75 ribu, bang,” ucapnya.
Menanggapi adanya dugaan aktivitas tersebut, Camat Kemiri Rudi Hadikarsono saat dikonfirmasi ifakta.co belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tempat hiburan karaoke yang dikeluhkan warga.
Tokoh aktivis kabupaten Tangerang, Bang Ipunk menilai pemerintah dan instansi terkait perlu segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha dan aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
“Jika benar ada dugaan pelanggaran perizinan maupun aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai laporan masyarakat diabaikan,” kata Ipunk kepada wartawan di lingkungan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa. Jumat 12 Juni 2026
Ia juga mendesak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, agar segera melakukan inspeksi dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan transparan guna menjaga ketertiban serta menjawab keresahan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kemiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola mengenai status perizinan usaha karaoke tersebut maupun tanggapan dari instansi berwenang.
(sib/lex)



