JAKARTA, ifakta.co – Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014, Yenni Andayani, divonis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021. Merujuk perhitungan jaksa, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai US$113.839.186,60.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, diketuai Suwandi, menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Iklan

Hukuman dan pertimbangan hakim

Hari Karyuliarto dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan subisider bila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 80 hari. Sementara Yenni Andayani dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda senilai Rp200 juta dan subisider yang sama, yaitu 80 hari penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mencatat sejumlah keadaan memberatkan maupun meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai faktor yang memperberat hukuman. Sebaliknya, hakim mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa masing‑masing berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Secara keseluruhan, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Hari dihukum 6,5 tahun penjara dan Yenni 5,5 tahun penjara.

Rangkaian perbuatan terdakwa

Menurut pertimbangan majelis, Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. dan menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya sudah memuat formula harga tanpa memperhatikan kemampuan membayar calon pembeli domestik.

Hari juga mengajukan persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa meminta tanggapan tertulis dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

 Ia menyetujui perjanjian jual beli LNG tersebut tanpa pembeli LNG yang mengikat, serta tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya serta draft Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan direksi.

Hari kemudian meminta Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, agar menandatangani surat kuasa yang menunjuk dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2, tanpa didukung persetujuan tertulis direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG yang terikat perjanjian.

Di tahap berikutnya, Hari tetap menandatangani LNG SPA Train 2 berdasarkan surat kuasa tersebut, tanpa dasar persetujuan di atas maupun kepastian pembeli LNG yang terikat kontrak.

Peran dan kesalahan Yenni Andayani

Dalam narasi perbuatan terdakwa, Yenni Andayani tercatat mengusulkan kepada Hari Karyuliarto untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction.

Usulan itu diajukan tanpa dilengkapi kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian.

Selain itu, Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh anggota direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang terikat kontrak.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pola pengadaan LNG lewat perusahaan di Amerika Serikat itu tidak hanya mengabaikan mekanisme internal Pertamina, tetapi juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara dalam skala triliunan rupiah bila dikonversi dari nilai dolar.

(ca/my)