JAKARTA, ifakta.co — Pelaporan dividen dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi salah satu kewajiban penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), terutama bagi mereka yang memperoleh penghasilan dari investasi saham atau kepemilikan usaha. Meski kerap dianggap rumit, proses pelaporan dividen sejatinya cukup sederhana jika memahami ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi perpajakan terbaru, dividen yang diterima oleh WP OP dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak, sepanjang memenuhi syarat tertentu, yakni diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Iklan

Jenis Dividen dan Perlakuan Pajaknya :

Secara umum, dividen terbagi menjadi dua kategori, yaitu dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri. Untuk dividen dalam negeri, jika tidak diinvestasikan kembali, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen. Sementara jika diinvestasikan kembali sesuai ketentuan, dividen tersebut dapat menjadi bukan objek pajak.
Adapun dividen dari luar negeri memiliki perlakuan berbeda dan tetap harus dilaporkan, dengan memperhatikan kredit pajak luar negeri apabila telah dikenakan pajak di negara asal.

Langkah-Langkah Lapor Dividen di SPT :

Berikut tahapan pelaporan dividen dalam SPT Tahunan WP OP.


Login ke DJP Online :
Wajib pajak mengakses laman resmi DJP Online melalui djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.

Pilih Menu e-Filing :
Setelah masuk, pilih menu “Lapor” kemudian klik “e-Filing” dan buat SPT Tahunan.

Isi Data Penghasilan :
Pada bagian penghasilan, masukkan dividen sesuai sumbernya:
Dividen dalam negeri (yang tidak final atau tidak dikecualikan)
Dividen yang dikenakan PPh Final
Dividen yang bukan objek pajak (jika memenuhi syarat reinvestasi)
Lampirkan Bukti Potong (Jika Ada)
Untuk dividen yang dikenakan pajak final, biasanya terdapat bukti potong yang perlu diinput datanya.

Isi Daftar Harta :
Jika dividen diinvestasikan kembali, wajib pajak juga perlu mencantumkan investasi tersebut dalam daftar harta pada akhir tahun.

Periksa dan Kirim SPT :
Pastikan seluruh data telah benar, kemudian kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Pentingnya Kepatuhan Pelaporan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan dividen secara benar dan transparan merupakan bagian dari kepatuhan pajak yang diawasi melalui sistem pertukaran data keuangan. Ketidaksesuaian pelaporan dapat berpotensi menimbulkan sanksi administrasi.

Dengan memahami mekanisme pelaporan dividen, WP OP diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib sekaligus memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri memiliki batas waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk melapor lebih awal guna menghindari kendala teknis di akhir periode.

(fa/fza)