JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia menilai sistem pendataan aset daerah hingga kini masih berantakan dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Hasbiallah, yang sebelumnya memiliki pengalaman panjang di DPRD DKI Jakarta, menegaskan bahwa persoalan database aset merupakan masalah lama yang terus berulang tanpa penyelesaian tuntas. Kondisi ini, menurutnya, berdampak pada banyaknya aset, khususnya tanah, yang tidak terdata dengan baik.

Iklan

“Manajemen inventarisasi aset DKI sampai hari ini tidak rapi. Hampir semua tanah DKI bermasalah. Banyak yang diduduki, tapi tidak ada penanganan serius,” ujarnya dalam RDP dan RDPU Komisi III bersama perwakilan Pemprov DKI, BPN DKI Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta perwakilan korban tanah di Bendungan Hilir, di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (14/4/2026).

Masalah Lama yang Tak Kunjung Tuntas

Selanjutnya, politisi Fraksi PKB tersebut menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan warisan lama, terutama sejak masa pasca-reformasi. Ia menyoroti praktik plotting tanah yang tidak dibayar, namun kemudian diambil alih tanpa kejelasan hukum.

Ia juga menilai Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta belum mampu melakukan inventarisasi aset secara optimal. Padahal, pembahasan terkait aset daerah sudah berulang kali dilakukan melalui panitia khusus (pansus) di DPRD.

“Saya pernah di pansus aset. Setiap periode selalu ada pansus, tapi tidak pernah selesai sampai sekarang,” katanya.

Dorong Pengukuran Ulang Lahan

Di sisi lain, Hasbiallah menyoroti persoalan zonasi dan kesalahan pengukuran lahan yang kerap terjadi di Jakarta. Ia menilai kondisi tersebut memperburuk konflik pertanahan antara pemerintah dan masyarakat.

Sebagai solusi, ia mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemprov DKI untuk melakukan pengukuran ulang secara menyeluruh. Menurutnya, langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia mencontohkan pengalaman saat menangani kasus tanah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat itu, sengketa dapat diselesaikan setelah dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang diperselisihkan.

“Waktu itu di Pondok Kelapa, setelah diukur ulang, persoalan selesai. Kenapa sekarang tidak dilakukan hal yang sama?” ujarnya.

Ingatkan Hak Warga atas Tanah

Lebih lanjut, Hasbiallah mengingatkan Pemprov DKI dan BPN untuk memahami ketentuan hukum terkait penguasaan fisik tanah oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun dan memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak memiliki hak yang harus dihormati.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek keadilan dalam menyelesaikan sengketa lahan. Oleh karena itu, ia kembali mendesak agar dilakukan pengukuran ulang serta pembenahan sistem inventarisasi aset secara menyeluruh.

“Kalau tanah sudah dikuasai lebih dari 30 tahun dan warga bayar pajak, itu harus diperhatikan. Saya minta dilakukan pengukuran ulang dan inventarisasi yang lebih rapi,” tegasnya.

(muh/wli)