Ketua PKDI Kabupaten Nganjuk Sugeng Purnomo bersama anggota saat mengunjungi kantor PMD Kabupaten Nganjuk.(Poto: ifakta.co).
NGANJUK, ifakta.co – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Nganjuk yang diketuai oleh Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Pace, Sugeng Purnomo mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk untuk meminta informasi terkait aturan tanah kas desa pada, Jumat (12/12/25).
Kedatangan PKDI diterima langsung oleh Kepala dinas PMD, Sopingi.(Eks Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk).Sopingi menegaskan bahwa regulasi terkait mekanisme lelang tanah kas desa (TKD) dan tanah bengkok kepala desa maupun perangkat desa masih dalam tahap pembahasan.
Iklan
Informasi yang beredar mengenai sistem setoran tiga termin menurutnya belum memiliki dasar hukum yang final.
Sopingi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait dasar hukum yang mengatur pemanfaatan tanah bengkok dan tanah kas desa, khususnya merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
“Saat ini kami belum bisa memberikan jawaban final karena bidang teknis yang menangani masih berada di luar kantor. Semua keputusan harus berdasarkan regulasi yang jelas,” ujarnya pada ifakta.co usai menerima kedatangan PKDI.
Belakangan, beredar informasi bahwa Dinas PMD telah menyepakati mekanisme baru bersama asosiasi perangkat desa (PPDI), yakni setoran hasil lelang dilakukan dalam tiga termin. Namun, Kepala Dinas PMD memastikan bahwa informasi tersebut belum memiliki legitimasi hukum.
“Kesepakatan itu belum final. Tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur penyetoran hasil lelang dalam tiga termin. Semua harus menunggu regulasi resmi,” tegasnya.
Dinas PMD berencana mengundang seluruh perwakilan asosiasi kepala desa se-Kabupaten Nganjuk dan PKDI untuk membahas aturan baru terkait pengelolaan TKD dan bengkok. Pertemuan tersebut akan digelar sebelum pengukuhan pengurus DPC PKDI Kabupaten Nganjuk.
Langkah ini diambil agar kebijakan baru yang disusun memiliki kejelasan, kesesuaian dasar hukum, serta dapat diterapkan dengan adil dan transparan di seluruh desa.
“Kami ingin seluruh pihak memahami aturan baru secara utuh. Karena itu, sebelum pengukuhan pengurus PKDI, kami akan mengumpulkan perwakilan asosiasi untuk mencari solusi bersama,” jelas Sopingi.
Kepala Dinas PMD juga mengimbau agar seluruh pihak menjadikan komunikasi sebagai jalur utama penyelesaian persoalan, bukan melalui aksi turun ke jalan / demontrasi.
“Kami berharap setiap persoalan yang membutuhkan solusi segera dikomunikasikan dulu. Jangan sampai langsung mengarah pada aksi demonstrasi. PMD selalu membuka ruang dialog,” pintanya pada PKDI.
Sementara itu menanggapi penjelasan serta himbauan dari Kadis PMD, Ketua PKDI memberikan apresiasi.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh kepala dinas PMD, sehingga komunikasi yang kami lakukan insyaallah membuahkan hasil yang baik pula,” tegas Sugeng Purnomo.
(may).
