Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan.

TANGERANG, Ifakta.co – Ketua tim Kuasa hukum dari Firma Hukum “YNN & Partners” yang merupakan penerima kuasa dari nenek Jamilah warga Kampung Kramat Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menyayangkan sikap dari Polsek Pakuhaji yang diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti proses hukum kliennya yang mangkrak selama kurang lebih 1,3 tahun.

Yanto Nelson Nalle Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Minggu (19/01/2025) mengatakan, Polsek Pakuhaji dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Jamilah tersebut. Pasalnya pelaporan sudah dilakukan sejak tanggal 13 Oktober 2023 saat ini baru masuk Lidik hanya di penuhi oleh drama dari penyidik dan terkesan hanya bermain dengan waktu menunggu sampai pelapor merasa bosan jenuh.

“Kejadian berawal dari korban nenek Jamilah membuat laporan Polisi atas dugaan penganiyaan terhadap dirinya kepada Polsek Pakuhaji tanggal 13 Oktober 2023 lalu, oleh penyidik laporan tersebut progresnya tidak maksimal, bahkan korban dan pelapor juga para saksi telah di periksa, tetapi sampai dengan bulan Oktober 2024, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau digelar perkara,” ujarnya.

“Kami bahkan mendapat info berkas tersebut sama penyidik yang sebelumnya, yang saat ini penyidik sudah berganti, bahwa berkas tersebut di simpan di dalam gudang dan dikatakan oleh Penyidik yang lama bahwa data file berkas korban ada di computer yang sudah di jual, sampai Kanit Reskrim dan Kapolsek Pakuaji mengalami pergantian, kasus ini tidak ada perkembangannya, dan pada saat korban mendapatkan pendampingan Hukum, dari YNN Law Firm, sepertinya pihak Polsek merespon untuk menindaklanjuti kasus tersebut yang sempat mandeg,” tambahnya.

“Saya menduga itu hanya di bibir saja, nyatanya sampai dengan bulan Januari 2025 atau berita ini ditayangkan, belum juga dilaksanakan gelar perkara,” katanya lagi.

Baca juga :  Wamenekraf Bertemu Wamen Koperasi, Bahas Kolaborasi Antar Kementerian

Masih kata Nelson, pada hal dalam BAPnya pelapor mengatakan sedang berada di ruang tengah untuk beres – beres rumah kemudian terlapor yang juga tetangga korban secara tiba – tiba membekap pelapor/korban dengan menggunakan handuk, kemudian pelapor berteriak minta tolong sehingga, membuat tetangga yang mendengar berdatangan termasuk saksi 1 dan saksi 2 dan dalam keterangan saksi 1 dan 2 juga mengiyakan hal tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian wajah dan satu gigi pelapor terlepas.

“Maka itu saya meminta agar Polsek Pakuhaji bertindak profesional, jangan cuma bisa mencari-cari alasan pergantian Kapolsek lama ke Kapolsek baru, Kanit lama ke Kanit baru, dan juga penyidik lama ke penyidik baru agar kasus ini tidak berlarut – larut, hal ini juga bisa di lihat dari penerapan pasal yang tidak sesuai dengan kejadian, masa iya korban sampai copot giginya hanya di terapkan Pasal 352 KUHPidana, layaknya pasal 351 ayat 2 KUHP dan sebab ada dugaan kecacatan permanen, kasian korban yang sudah renta ini sangat mengharapkan kepastian hukum akan perkara ini,” tegasnya.

Baca juga :  Tanamkan Kebanggaan dan Jiwa Korsa: Yonif 147/KGJ Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

“Menurut saya jelas dalam kejadian tersebut ada dugaan penganiayaan terhadap Nenek Jamilah, berikan sepatutnya kepastian hukum terhadap nenek Jamilah,” pintanya.

Sementara, saat di Konfirmasi Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi melalui WAnya mengatakan, akan mengecek ke Kanit Reskrim tim yang menangani. “Saya sudah arahkan agar prosesnya di percepat,” Katanya.

Atas kejadian tersebut Tim kuasa Hukum nenek Jamilah berencana akan melakukan upaya hukum yaitu bersurat kepada Propam dan Wasidik Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal ini, dan juga akan bersurat kepada Ombusdman RI, Komnas Ham RI, dan Kompolnas untuk melaporkan hal ini agar bisa sama- sama mengawal perkara ini.

(CiL)

Berita Terkait

Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Daftar Segera Di Politeknik Berombong (Poltekpel Berombong) Pendaftaran SIPENCATAR Angkatan 73
Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Seminar Edukasi di SMPIT Al Ikhlas
BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN CIKIWUL AKTIF MELAKSANAKAN DDS DAN MONITORING PEKARANGAN BERGIZI
Inilah Pesan Presiden Prabowo untuk Peserta HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:11 WIB

Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:05 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:45 WIB

Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:50 WIB

Daftar Segera Di Politeknik Berombong (Poltekpel Berombong) Pendaftaran SIPENCATAR Angkatan 73

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB