Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Terhadap Andriy Gryshyn di Bali, Hakim Putuskan Terdakwa Lepas dari Jerat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal, Ni Made Dewi Sukrani memutuskan Terdakwa Andriy Gryshyn lepas dari jerat hukum. (Foto: Ifakta.co)

Hakim Tunggal, Ni Made Dewi Sukrani memutuskan Terdakwa Andriy Gryshyn lepas dari jerat hukum. (Foto: Ifakta.co)

DENPASAR, ifakta.co – Proses jalan yang panjang terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Andriy Gryshyn dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar hari ini Rabu, 18 September 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal Ni Made Dewi Sukrani menilai perkara terhadap seorang WNA asal Ukraina tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Adapun, Hakim juga mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan dalam putusannya juga menolak eksepsi termohon seluruhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Menyatakan, penetapan tersangka Andriy Gryshyn tidak sah. Memerintahkan kepada termohon (Polres Badung) menghentikan penyidikan, memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” tegas Majelis Hakim Tungga, Ni Made Dewi Sukrani

Baca juga :  Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Reydi Nobel memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

“Kami selaku kuasa hukum dari Andriy Grishyn mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal Ni Made Dewi Sukarni yang memeriksa sekaligus pemutus dalam perkara prapid kami No.16/Pid.Pra/2024/PN.Dps,” ujar Founder dan Lawyer Rnb Law Firm, Reydi Nobel kepada ifakta.co, Rabu (18/9).

Reydi mengaku, bahwa keputusan hakim sangat tepat, lantaran kliennya atau pemohon telah mengajukan praperadilan sebelum dimasukkan ke dalam DPO.

Bahkan, sudah ditetapkan penetapan jadwal sidang sebelum ditetapkan sebagai DPO, sehingga praperadilan tetap bisa dilakukan.

Selain itu, dalam BAP tertanggal 14 Juni 2024, pelapor atas nama Dariya Gryshyna memberikan keterangan, bahwa saksi sudah resmi bercerai dengan Andriy Gryshyn di pengadilan Ukraina.

Baca juga :  Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi

Artinya, sebelum Andriy Gryshyn ditetapkan tersangka, Andriy Gryshyn sudah bercerai dengan Dariya Gryshyna.

”Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu, dan itu terbukti dalam sidang,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali itu.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Kemudian diketahui, pemohon juga berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Baca juga :  Bantu dan Bela Wartawan Demi Tegakkan Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Resmi Kukuhkan LKBPH

“Pemohon juga telah mengirimkan surat
kepada termohon (Polres Badung) tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia. Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di Luar Negeri,” sebutnya.

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan tertanggal 23 juli 2024 dan surat penangkalan tertanggal 3 Agustus 2024 terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

”Sehingga dengan adanya surat penangkalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Reydi memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB