Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Terhadap Andriy Gryshyn di Bali, Hakim Putuskan Terdakwa Lepas dari Jerat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal, Ni Made Dewi Sukrani memutuskan Terdakwa Andriy Gryshyn lepas dari jerat hukum. (Foto: Ifakta.co)

Hakim Tunggal, Ni Made Dewi Sukrani memutuskan Terdakwa Andriy Gryshyn lepas dari jerat hukum. (Foto: Ifakta.co)

DENPASAR, ifakta.co – Proses jalan yang panjang terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Andriy Gryshyn dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar hari ini Rabu, 18 September 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal Ni Made Dewi Sukrani menilai perkara terhadap seorang WNA asal Ukraina tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Adapun, Hakim juga mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan dalam putusannya juga menolak eksepsi termohon seluruhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Menyatakan, penetapan tersangka Andriy Gryshyn tidak sah. Memerintahkan kepada termohon (Polres Badung) menghentikan penyidikan, memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” tegas Majelis Hakim Tungga, Ni Made Dewi Sukrani

Baca juga :  Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Reydi Nobel memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

“Kami selaku kuasa hukum dari Andriy Grishyn mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal Ni Made Dewi Sukarni yang memeriksa sekaligus pemutus dalam perkara prapid kami No.16/Pid.Pra/2024/PN.Dps,” ujar Founder dan Lawyer Rnb Law Firm, Reydi Nobel kepada ifakta.co, Rabu (18/9).

Reydi mengaku, bahwa keputusan hakim sangat tepat, lantaran kliennya atau pemohon telah mengajukan praperadilan sebelum dimasukkan ke dalam DPO.

Bahkan, sudah ditetapkan penetapan jadwal sidang sebelum ditetapkan sebagai DPO, sehingga praperadilan tetap bisa dilakukan.

Selain itu, dalam BAP tertanggal 14 Juni 2024, pelapor atas nama Dariya Gryshyna memberikan keterangan, bahwa saksi sudah resmi bercerai dengan Andriy Gryshyn di pengadilan Ukraina.

Baca juga :  Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi

Artinya, sebelum Andriy Gryshyn ditetapkan tersangka, Andriy Gryshyn sudah bercerai dengan Dariya Gryshyna.

”Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu, dan itu terbukti dalam sidang,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali itu.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Kemudian diketahui, pemohon juga berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Baca juga :  Bantu dan Bela Wartawan Demi Tegakkan Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Resmi Kukuhkan LKBPH

“Pemohon juga telah mengirimkan surat
kepada termohon (Polres Badung) tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia. Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di Luar Negeri,” sebutnya.

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan tertanggal 23 juli 2024 dan surat penangkalan tertanggal 3 Agustus 2024 terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

”Sehingga dengan adanya surat penangkalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Reydi memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Berita Terkait

Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota
Tawuran di Cengkareng, Seorang Remaja Terluka Akibat Sabetan Sajam
Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi
Seorang WNA Asal Ukraina di Bali Segera Dideportasi, Lantaran Kerap Mangkir dan Diduga Menyalahi Perizinan
Syamsul Jahidin Sebut Dedy Corbuzier Tak Koperatif
Respon Cepat Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya
Listrik Industri Sepatu Diduga Palsu Diputus PLN
Bukan Cuma diduga Palsukan Merek, Pengrajin Sepatu di Picung Juga disinyalir  Curi Listrik

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 07:59 WIB

Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Rabu, 18 September 2024 - 21:02 WIB

Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Terhadap Andriy Gryshyn di Bali, Hakim Putuskan Terdakwa Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 18 September 2024 - 17:00 WIB

Tawuran di Cengkareng, Seorang Remaja Terluka Akibat Sabetan Sajam

Selasa, 17 September 2024 - 06:06 WIB

Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi

Minggu, 15 September 2024 - 14:46 WIB

Seorang WNA Asal Ukraina di Bali Segera Dideportasi, Lantaran Kerap Mangkir dan Diduga Menyalahi Perizinan

Berita Terbaru

News

SMPN 83 Jakarta Barat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 20 Sep 2024 - 18:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca