JAKARTA, ifakta.co – Beranjak laporan pengaduan masyarakat JK2406130386 melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) perihal adanya masalah kegiatan membangun yang tidak sesuai dengan izin, yaitu pembangunan rumah tinggal 3 lantai di Jl. Ratu Kenanga No.17, RT.7/RW.13, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat hingga kini sudah disposisi.
Warga melaporkannya karena kegiatan membangun tersebut melanggar aturan yang sudah ditentukan pemerintah daerah, sehingga kegiatan membangun berjalan tanpa hambatan, dan akhirnya diadukan melalui aplikasi “Jaki” pada Selasa 2 Juli 2024.
“Proyek rumah tinggal dengan izin 3 lantai fisik 4 lantai,” tulis warga tersebut dalam keterangan pengadu di aplikasi Jaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dari mandor dan tertulis di Jaki bahwa sudah berkoordinasi dengan Kasektor Citata Kebon Jeruk Jakarta Barat bernama Bandi.
“Mohon ditindak. Thanks,” sambung pengadu lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.