Diduga Tak Berizin, Sudin Parekraf Jakbar Akan Periksa HangOver Club Taman Palem Lestari

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HangOver Club yang terletak di ruko Taman Palem Lestari Blok AA2 No.9A, Kalideres, Jakarta Barat diduga tak kantongi izin pariwisata (Poto:ifakta.co/amy)

HangOver Club yang terletak di ruko Taman Palem Lestari Blok AA2 No.9A, Kalideres, Jakarta Barat diduga tak kantongi izin pariwisata (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Sebuah Bar yang terletak di ruko Taman Palem Lestari Blok AA2 No.9A, Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak memiliki izin usaha pariwisata.

Berdasarkan investigasi ifakta.co, Bar yang bernama HangOver Club itu menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. Mereka diduga tidak mengantongi izin Bar yang dikeluarkan oleh dinas pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu usaha itu juga diduga tidak memiliki surat izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol (SITU-MB), surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan nomor pokok barang pengusaha kena cukai (NPBPKC).

Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudis Parekraf) Jakarta Barat, Sanyoto, mengatakan akan melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan usaha itu untuk memastikan apakah sudah memiliki izin atau belum.

Baca juga :  Rumah Mewah Dibangun Tanpa PBG, Citata Kemana ?

“Nanti kita jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di sana (HangOver Club),” ujar Sanyoto saat dikonfirmasi ifakta.co, Senin (10/6).

Sementara itu, pemilik HangOver Club Erdy Djohan saat dikonfirmasi mengaku sudah memiliki izin berusaha.

“Mas lapor aja ke dinas pariwisata, pol pp atau kemana silahkan saya tidak takut,” ujarnya saat melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (10/9).

Selain itu, Djohan juga mengaku kenal dekat dengan sejumlah aparat kepolisian.

Baca juga :  Oknum Petugas Dishub Diduga Palak Sopir Pickup, Kasudinhub Jakbar Dinilai Tak Becus Didik Anak Buah

“Mas kesini aja nanti saya kenalin sama kanit,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Awy Eziary berharap kepada Sudin Parekraf Jakarta Barat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha industri pariwisata yang tidak berizin.

“Tutup dulu usahanya, sebelum izinya lengkap, apalagi usaha yang menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

(my)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB