JAKARTA, ifakta.co – Sebuah Bar yang terletak di ruko Taman Palem Lestari Blok AA2 No.9A, Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak memiliki izin usaha pariwisata.
Berdasarkan investigasi ifakta.co, Bar yang bernama HangOver Club itu menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. Mereka diduga tidak mengantongi izin Bar yang dikeluarkan oleh dinas pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu usaha itu juga diduga tidak memiliki surat izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol (SITU-MB), surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan nomor pokok barang pengusaha kena cukai (NPBPKC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudis Parekraf) Jakarta Barat, Sanyoto, mengatakan akan melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan usaha itu untuk memastikan apakah sudah memiliki izin atau belum.
“Nanti kita jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di sana (HangOver Club),” ujar Sanyoto saat dikonfirmasi ifakta.co, Senin (10/6).
Sementara itu, pemilik HangOver Club Erdy Djohan saat dikonfirmasi mengaku sudah memiliki izin berusaha.
“Mas lapor aja ke dinas pariwisata, pol pp atau kemana silahkan saya tidak takut,” ujarnya saat melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (10/9).
Selain itu, Djohan juga mengaku kenal dekat dengan sejumlah aparat kepolisian.
“Mas kesini aja nanti saya kenalin sama kanit,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Awy Eziary berharap kepada Sudin Parekraf Jakarta Barat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha industri pariwisata yang tidak berizin.
“Tutup dulu usahanya, sebelum izinya lengkap, apalagi usaha yang menjual minuman beralkohol,” tegasnya.
(my)