Polres Pali Usut Kasus Penipuan Dump Truk di Wilayahnya

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dump truk yang digelapkan (Poto:ifakta.co/edi)

Barang bukti dump truk yang digelapkan (Poto:ifakta.co/edi)

MUARA ENIM- ifakta.co – Penyidik Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus melakukan pengusutan kasus penipuan disertai penggelapan unit dump truk angkutan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasatreskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira melalui penyidik, BRIPKA Sandika mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak leasing.

“Ya sesuai hasil Wassidik di Polda, kita akan lakukan panggilan terhadap leasing ini,” ujar Sandika, dikutip dari tim penasehat hukum korban H Junaidi di ruangannya, pada Senin (2/6) lalu.

Disampaikan Sandika, pihaknya saat ini masih terus menelusuri dan menyelidiki keberadaan unit kendaraan dump truk milik korban.

“Kita masih mencari informasi keberadaan kendaraan itu, jika ada tambahan atau ditemukan bukti baru atau saksi lain, kasih tahu kami,” tandas dia.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan dump truk yang dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VII/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2023, juga mendapat perhatian dari Polda Sumsel dan dilakukan Gelar Perkara oleh pihak Wassidik, pada 30 November 2023 yang lalu.

Baca juga :  Anggota Patroli Polsek Kembangan Terkena Bacokan Saat Hendak Bubarkan Tawuran di Meruya Utara

Bahkan, dalam laporan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Drs. Faishol Majid itu meminta pihak penyidik untuk tetap melaksanakan penyelidikan.

Tak sampai di situ, AKBP Faishol bersama sejumlah penyidik Wassidik lainnya dalam Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor: 526/XI/2023/Wassidik itu juga selain mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi untuk dilaksanakan pihak penyidik Polres Muara Enim dan Polres PALI, juga memerintahkan agar memeriksa sejumlah saksi terkait, pemilik bengkel dan pihak leasing

Baca juga :  Anggota Patroli Polsek Kembangan Terkena Bacokan Saat Hendak Bubarkan Tawuran di Meruya Utara

Sementara, kuasa hukum korban, yakni advokat M Bayu Ikhsan SH, dan advokat Donni SH, dalam keterangan persnya meminta pihak penyidik agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain.

“Saksi lain itu termasuk pemilik bengkel, pihak leasing dan pengelola pool di Sarolangun, Jambi, yang sebelumnya sempat ditemui pihak perwakilan korban, terkait keberadaan mobil berdasarkan pengakuan sopir (saksi), yang membawa dump truk tersebut ke lokasi pool yang dikelola PT. P,” pungkasnya.

(edi/my)

Berita Terkait

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu
Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi
Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong
Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:21 WIB

Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:14 WIB

Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Berita Terbaru