Tok! Hakim Putuskan Terapis Spa di Bali Dihukum 2 Tahun Penjara atas Perkara Pemerasan dan Pengancaman

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim putuskan terapis Spa di Bali, Ni Luh Putu Sudiarmi tetap dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: Ifakta.co)

Hakim putuskan terapis Spa di Bali, Ni Luh Putu Sudiarmi tetap dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: Ifakta.co)

BALI, ifakta.co – Proses jalan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali menyatakan seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi berupa pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Yogi Rahcmawan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).

Hakim juga menghukum Ni Luh Putu Sudiarmi membayar denda senilai Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahkan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun, denda Rp10 juta subsider penjara 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya, SH mengatakan bahwa sependapat dengan putusan tersebut.

“Terkait dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, kami pada intinya sependapat dengan putusan Majelis Hakim,” ujar Edy.

Menanggapi tuntutan tersebut, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan merasa puas dengan putusan hakim, namun tentunya ini jauh dari rasa keadilan mengingat nilai kerugiannya cukup besar dari klien kami.

“Sedangkan, dari pihak terpidana pun tidak ada upaya meminta maaf kepada kami selaku korban, tidak ada berusaha untuk menyelesaikan,” sebut Reydi sapaan akrabnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menempuh laporan baru yaitu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Krimsus Polda Bali.

“Nah, disana nanti kita lihat apakah ada aliran-aliran dana yang kepada pihak lain ataupun digunakan untuk membeli suatu barang baik itu kendaraan atau aset. Selain bisa diambil atau di rampas oleh negara kemudian bisa di jual lelang untuk di kembalikan kepada kami selaku pihak korban,” tutup pria yang punya hobi menembak dan juga suka musik itu.

Berita Terkait

Polres Prabumulih Tangkap Bidan Gadungan yang Diduga Tewaskan Pasiennya
7 Tahun Mangkrak, Polres Jakbar Belum Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul
Advokat Betawi Kawal Kasus Penusukan Imam Musholla di Kedoya yang Dilakukan OTK
Tragis! Imam Mushola di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk OTK saat Wudhu
Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Tujuan Jateng, 3 Terduga Diringkus Polres Situbondo
Bandar Satu Juta Pil Koplo Senilai Rp3M Diringkus Polres Mojokerto Kota
Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kelompok Gengster yang Kedapatan Membawa Pil Koplo

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 17:22 WIB

Peringatan Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sehari Ajak Generasi Muda Bangkit dan Bergerak Bersama Songsong Generasi Emas 2045

Senin, 20 Mei 2024 - 17:14 WIB

Berikan Hal Positif, TMMD Non Fisik Gelar Sosialisasi Kenakalan Remaja

Senin, 20 Mei 2024 - 17:08 WIB

Pimpin Apel Harkitnas, Benyamin Ajak ASN Doakan Korban Jatuhnya Pesawat di Tangsel

Senin, 20 Mei 2024 - 16:59 WIB

Pesawat Latih Jatuh di Tangsel, Benyamin Sampaikan Dukacita Mendalam

Senin, 20 Mei 2024 - 13:46 WIB

Pesawat Latih Cessna 172 PK-IFP Jatuh di BSD City Usai Survei Lokasi Acara Komunitas Indonesia Flying Club

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:26 WIB

Visi Misi Dikuliti, Intan Paparkan Solusi Bagi Santri dan Sekolah Swasta Bersubsidi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:57 WIB

Warga Dan Pengguna Jalan Keluhkan Tanah Urugan Berceceran di Jalan Raya Pasarkemis – Rajeg

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:21 WIB

Dr. Nurdin Ajak 3.000 Pekerja Upgrade Diri dan Dukung Kemajuan Kota

Berita Terbaru

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

Hukum & Kriminal

Polres Prabumulih Tangkap Bidan Gadungan yang Diduga Tewaskan Pasiennya

Senin, 20 Mei 2024 - 23:16 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca