Polres Prabumulih Tangkap Bidan Gadungan yang Diduga Tewaskan Pasiennya

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan ZN bidan gadungan yang diduga melakukan mal praktek kebidanan yang menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang pasiennya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktek bidan mandiri serta memakai atribut petugas medis yang membuat dia terkesan sebagai petugas medis yang sah.

Baca juga :  7 Tahun Mangkrak, Polres Jakbar Belum Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul

“Tersangka dalam menjalankan prakteknya memberikan pelayanan dan identitas berupa gelar dan menggunakan alat, metode dan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang sah,” ungkap Sunarto dalam siaran persnya, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunarto mengatakan, berdasarkan laporan model A yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Prabumulih pada tanggal 8 mei 2024, penyidik lalu melakukan pemeriksaan di TKP di jalan Srikandi No 17 RT 03 RW 03 kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat.

Baca juga :  Tragis! Imam Mushola di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk OTK saat Wudhu

Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh tersangka

“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” jelas Sunarto.

Baca juga :  Advokat Betawi Kawal Kasus Penusukan Imam Musholla di Kedoya yang Dilakukan OTK

Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa spuit ukuran 20cc, ampul, buku panduan berobat, baju jas dokter, obat-obatan dan lainnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Gugat RUPSLB PT. NKM, Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB
Buron Kasus Kekerasan Seksual Panti Asuhan Darussalam An’nur, Ditangkap di Palembang
Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya
Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Sujon Naingggolan Melaporkan Anak Mantan Bosnya Berinisial (RMJ) ke Polisi
Sita Rp 78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 21:02 WIB

Gugat RUPSLB PT. NKM, Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB

Jumat, 8 November 2024 - 18:41 WIB

Buron Kasus Kekerasan Seksual Panti Asuhan Darussalam An’nur, Ditangkap di Palembang

Kamis, 7 November 2024 - 16:12 WIB

Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya

Selasa, 5 November 2024 - 14:06 WIB

Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?

Selasa, 5 November 2024 - 13:41 WIB

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca